MK Terima 5 Gugatan PHPU dari Sulsel, Ada NasDem-PPP Adukan Pileg DPR RI-DPRD

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 26 Mar 2024 17:09 WIB
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 5 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari 5 laporan yang masuk, ada gugatan Partai NasDem dan PPP yang sama-sama menggugat hasil Pileg di Sulsel.

Pantauan detikSulsel di situs resmi MK, Selasa (26/3/2024) pukul 17.30 Wita, baik NasDem dan PPP sama-sama menggugat hasil Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Sulsel.

Gugatan NasDem dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Adapun kuasa hukum NasDem yakni Ridwan Syaidi Tarigan dan Wahyudi Kasrul.


Sementara gugatan PPP dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 telah diterima MK dengan tanda terima nomor: 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. PPP menunjuk kuasa hukum Bakas manyata, Muallim Bahar dan Jou Hasyim Waimahing.

Selain dari NasDem dan PPP, MK juga menerima gugatan PHPU dari 3 orang calon anggota legislatif. Mereka ialah Caleg PKB DPRD Bulukumba Andi Arjunaedi Amir, Caleg Demokrat Parepare Yangsmid Hamid, dan Caleg PKS Dapil Sulsel 1 DPR RI Sri Rahmi.

Andi Arjunaedi Amir mengajukan gugatan untuk PHPU di Dapil Bulukumba 4 dengan menunjuk Erry Ayudhiansyah dkk sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan Yangsmid mengajukan gugatan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulsel dengan menunjuk Heriyanto sebagai kuasa hukumnya.

Sementara Sri Rahmi mengajukan PHPU Anggota DPR-DPRD Sulsel Tahun 2024 namun belum tercantum kuasa hukumnya. Dia tercatat mengajukan permohonan sengketa di MK pada 24 Maret 2024.

Anggota KPU Sulsel Upi Hastati mengaku sedang melakukan persiapan menghadapi gugatan itu di MK. KPU Sulsel akan menggelar rapat koordinasi dengan 24 KPU kabupaten/kota dalam waktu dekat.

"Kami hari ini, seluruh KPU kabupaten/kota di Sulsel kami sudah undang ke KPU provinsi untuk melakukan rapat koordinasi (Rakor) persiapan PHPU," ujar Upi kepada detikSulsel, Selasa (26/3/2024).

Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel ini menyebut dalam rakor tersebut nantinya KPU Sulsel akan mengumpulkan data hasil pemilihan. KPU Sulsel juga akan memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk memeriksa kejadian khusus saat proses rekapitulasi.

"Kemudian kembali cek and ricek dokumen mereka yah, mulai dari dokumen hasil tingkat TPS, kecamatan dan kabupaten sendiri," jelasnya.

Selain itu, KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota juga mempersiapkan diri untuk menghadapi PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Sejumlah daerah di Sulsel disebut sebagai lokus dalam gugatan pasangan capres-cawapres.

"Kalau legislatif nanti di bulan April, tapi kita juga siap-siap untuk (gugatan) PPWP ini. Ada beberapa kabupaten yang disebut sebagai lokus di gugatan PPWP, di antaranya Bone, Wajo Makassar Jeneponto dan Parepare," jelasnya.



Simak Video "Video: Gugatan soal Tudingan Cawabup Puncak Jaya ASN Aktif Digugurkan MK"

(sar/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork