NasDem-PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sulsel ke MK

NasDem-PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sulsel ke MK

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 25 Mar 2024 14:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: (Anggi Muliawati/detikcom)
Makassar -

Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan hasil Pileg 2024 di Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu kini dalam proses registrasi di MK.

Dilihat detikSulsel di laman resmi mkri.id, Senin (25/3/2024), total ada 5 gugatan terkait hasil Pileg 2024 dari Sulsel. Dua di antaranya yaitu gugatan dari PPP dan NasDem.

Gugatan NasDem tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (APPP) Nomor 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 18.43 WIB. Gugatan tersebut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian gugatan PPP tertuang dalam APPP Nomor 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 19.51 WIB. Gugatan PPP juga terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg. Di antaranya ada caleg DPRD Bulukumba dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan APPP Nomor 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 21.17 WIB. Gugatan terkait PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Dapil Bulukumba 4 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Ada juga gugatan caleg DPRD Parepare dari Partai Demokrat H Yangsmid Rahman dengan APPP Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.21 WIB. Gugatannya terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.

Terakhir ada gugatan caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan APPP Nomor 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, tertanggal Minggu 24 Maret 2024 pukul 22.04 WIB. Gugatan itu terkait PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads