Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan rekrutmen tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer tahun ini. Pejabat yang melanggar aturan itu terancam dikenakan sanksi.
"Per Januari 2024 sudah tidak ada lagi perekrutan baru tenaga non ASN," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Yessy Yoanna Ariestiani kepada detikSulsel, Minggu (24/3/2024).
Yessy melanjutkan, kebijakan itu menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah, termasuk pejabat lain di instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pertimbangan untuk tidak lagi menerima tenaga honorer) Salah satunya adalah UU 20 tahun 2023," imbuhnya.
Yessy mengatakan, UU itu sudah ditindaklanjuti lewat surat edaran tentang pengelolaan dan pemberdayaan pegawai/tenaga non-ASN lingkup Pemprov Sulsel. Surat edaran itu diteken Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
"Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan edaran sejak Oktober 2023 dan telah disampaikan ke semua OPD," ujar Yessy.
Yessy mengatakan ada ancaman sanksi bagia pejabat yang tidak mengindahkan regulasi tersebut. Dia tidak merinci detail sanksinya, namun hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
"(Sanksinya) Mengacu pada UU 20/2023. Untuk detail teknisnya menunggu turunan dari UU tersebut," ucap Yessy.
Aturan Larangan Rekrutmen Honorer
Diketahui, UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Aturan larangan penerimaan tenaga non-ASN atau honorer tertuang dalam pasal 65 UU Nomor 20 tahun 2023. Berikut rinciannya:
Pasal 65
- Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
- Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
- Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(sar/sar)