Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja (Tator) buka suara terkait anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Golkar John Rende Mangontan (JRM) usai mengajak buka puasa memakai foto babi guling di grup WhatsApp (WA). MUI mengancam akan mempolisikan JRM jika terbukti melakukan dugaan penistaan agama.
"Bisa jadi (dilaporkan ke kepolisian), tergantung nanti setelah kelengkapan sudah mencukupi untuk bisa melaporkan ya kita akan laporkan," kata Ketua MUI Tana Toraja KH Zainal Muttaqin kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Zainal mengatakan, masalah ini akan didalami lebih lanjut. Pihaknya akan mengumpulkan keterangan dan memperjelas maksud JRM mengunggah foto babi guling yang disertai dengan narasi ajakan buka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kalau tidak disikapi itu akan bisa menjadi bola liar dan bisa menyebabkan distorsi, benturan-benturan baik di kalangan intern sendiri maupun di antara agama," ucapnya.
Zainal mengaku sangat menyesalkan tindakan JRM. Menurut Zainal, narasi yang disampaikan JRM bisa memicu perpecahan dan keributan di tengah masyarakat.
"Itulah yang disesalkan oleh kita semua karena dia seorang wakil rakyat apalagi di tingkat provinsi dan dia seorang tokoh di sini, kok membuat hal seperti itu. Itukan sangat menusuk dan sangat mencederai hati umat islam khususnya," kata Zainal.
Dia menegaskan, perbuatan JRM tidak dibenarkan. Bukan hanya umat Islam, Zainal menganggap sikap JRM juga mengganggu umat kristiani.
"Namun demikian ini supaya tidak terjadi hal berikutnya perlu ada sikap tegas dari MUI termasuk melalui jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Tana Toraja Sampe Baralangi mendesak JRM minta maaf atas perbuatannya. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan MUI Tana Toraja bernomor: 05/MUI Tana Toraja/III/2024.
"Menyayangkan tindakan dan perbuatan saudara JRM/anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui percakapan atau chat di grup WhatsApp untuk mengajak orang berbuka puasa disertai gambar babi guling," tutur Sampe dalam keterangannya.
Sampe melanjutkan bahwa tindakan JRM mengajak orang berbuka puasa melalui chat WhatsApp disertai gambar babi guling adalah dugaan tindak pidana penistaan agama islam. Perbuatan JRM juga dinilai mengusik dan melukai perasaan umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
"Perbuatan dan tindakan saudara JRM mengajak orang berbuka puasa melalui chat WhatsApp disertai gambar babi guling telah mencederai dan merusak toleransi kehidupan umat beragama yang selama ini hidup rukun dan damai," ujarnya.
MUI Tana Toraja pun mendesak JRM menyampaikan permintaan secara terbuka. JRM diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Bahwa atas atas perbuatan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh saudara JRM, maka kami minta saudara JRM untuk meminta maaf dan mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum," jelas Sampe.
Sebelumnya diberitakan, JRM berdalih ajakan buka puasa dengan menggunakan foto babi guling cuma candaan. Dia menegaskan narasi itu tidak ditujukan untuk umat muslim.
"Tapi tidak ada bahasa saya tentang saudara saya muslim karena puasa dikenal dan dilaksanakan juga di agama Kristen apalagi dalam suasana menyambut Paskah," tulis JRM dalam keterangannya yang diterima detikSulsel, Rabu (20/3).
Dia mengaku juga menjalankan puasa sebagai umat Kristen. Apalagi dalam menyambut hari Paskah yang dikenal dengan puasa 40 hari yakni 14 Februari hingga 30 Maret.
"Dan yang paling tertib laksanakan adalah umat Katolik dan Pantekosta sedangkan Protestan banyak juga yang laksanakan sedangkan ada juga yang laksanakan puasa mingguan dan bulanan," jelasnya.
(sar/ata)