Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini!

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Kamis, 21 Mar 2024 21:00 WIB
Indonesia akhirnya berhasil mematenkan formula antivirus Corona dalam bentuk inhaler, diffuser oil hingga kalung antiCorona.
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Dok. Kementan)
Makassar -

Inhaler biasanya dihirup untuk meredakan gangguan pernapasan. Lantas bagaimana hukumnya menghirup inhaler di bulan Ramadhan ini? Apakah membatalkan puasa?

Menghirup inhaler menjadi salah satu cara meredakan flu dan hidung tersumbat. Dengan inhaler pernapasan akan terasa lega sehingga aktivitas sehari-hari dapat berjalan lancar.

Namun, timbul pertanyaan bagaimana jika seseorang menghirup inhaler ketika sedang berpuasa. Pasalnya, hal ini ditakutkan akan membatalkan puasa yang tengah dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan tentang hukum menghirup inhaler saat berpuasa yang telah dirangkum detikSulsel berikut ini!

Menghirup Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?

Melansir laman NU Online berjudul "Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa", menghirup inhaler hukumnya tidak membatalkan puasa. Menghirup inhaler boleh saja dilakukan tanpa takut puasa yang dijalankan akan batal.

ADVERTISEMENT

Para ulama menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa di antaranya makan dan minum karena memasukkan sesuatu ke rongga tubuh terbuka. Seperti yang dijelaskan Syekh Zakariya al-Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab berikut:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: "Meninggalkan sampainya 'ain - tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) - ke dalam lubang yang terbuka."

'Ain yang dimaksudkan ini merupakan benda yang bisa membatalkan puasa. Seperti makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang masuk ke rongga pencernaan dan pernapasan. Sementara, aroma seperti yang dikeluarkan inhaler tidak termasuk 'ain.

Para ulama kemudian menegaskan bahwa menghirup aroma uap, kemenyan, maupun masakan itu tidak membatalkan puasa. Seperti yang dijelaskan Syekh Abdurrahman Ba'alawi berikut:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."

Dari penjelasan di atas, maka sekali lagi ditegaskan menghirup bau-bauan seperti inhaler ataupun minyak angin hukumnya tidak membatalkan puasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Menghirup inhaler sudah dipastikan tidak membatalkan puasa. Lantas apa saja aktivitas yang dapat membatalkan puasa?

Nah, berikut ulasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana dilansir dari artikel dalam laman NU Online yang berjudul "8 Hal yang Membatalkan Puasa":

1. Masuknya Sesuatu ke Lubang Tubuh dengan Sengaja

Sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) dengan sengaja menjadi alasan batalnya puasa. Lubang yang dimaksudkan seperti mulut, hidung, dan telinga.

Namun, apabila dimasukkan dengan tidak sengaja maka puasa tetap sah.

2. Masuknya Sesuatu ke Qubul dan Dubur

Puasa dikatakan batal apabila seseorang memasukkan benda atau obat pada salah satu dari dua jalan, yakni qubul (lubang bagian depan) dan dubur (lubang bagian belakang). Contohnya obat bagi penderita ambeien dan pemasangan kateter.

3. Muntah dengan Sengaja

Puasa seseorang batal jika muntah dengan sengaja. Namun, apabila memang tidak disengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntah yang ditelan.

4. Hubungan Suami Istri

Melakukan hubungan suami istri ketika sedang berpuasa juga menjadi alasan batalnya puasa. Jika melakukannya, pasangan tersebut dikenai kafarat (denda) yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka mereka harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras) kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar Air Mani

Keluar air mani akibat bersentuhan kulit juga dapat membatalkan puasa. Misalnya dengan melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis meskipun tidak berhubungan seksual.

Jika keluar air mani karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

6. Haid atau Nifas

Puasa seorang wanita hukumnya batal jika haid atau nifas di siang hari. Nantinya, mereka wajib membayar atau mengqadha puasa ketika Ramadhan usai.

7. Mengalami Gangguan Jiwa

Puasa seseorang batal jika mengalami gangguan jiwa (junun) di tengah ibadah puasanya. Orang tersebut kemudian harus mengqadha puasanya jika dia sudah sembuh.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam juga menjadi alasan batalnya puasa Ramadhan. Misalnya, jika seseorang membuat dirinya murtad dengan menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama.

Nah, itulah hukum menghirup inhaler ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat, ya!




(alk/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads