DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemprov Sulsel mengesahkan empat peraturan daerah (perda) yang baru. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menegaskan perda tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan menertibkan peraturan gubernur (pergub).
Pengesahan empat perda itu berlangsung dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel pada Senin (18/3). Penetapannya ditandai dengan penandatanganan pengesahan antara Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Bahtiar.
"Jangan lama-lama untuk Pergub-nya. Kalau bisa minggu ini selesai semua, supaya bisa kita implementasikan segera,"kata Bahtiar dalam keterangannya yang diterima wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat perda itu, yakni: Perda Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perda Tentang Pemudahan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Perda Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta Perda Tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Hengki Yasin, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak tekait. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
"Kami berharap setelah penetapan Perda ini agar dibuatkan Pergub untuk dilaksanakan dan dijalankan," kata Yasin.
Sementara, Ketua Pansus Ranperda Tentang Pemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Janwar Jauri menyampaikan, pembahasan regulasi ini hampir setahun. Dia ingin muatan lokal dalam perda itu dapat dijadikan sebagai pengembangan ekonomi.
"Kami utamakan muatan lokal untuk perkembangan ekonomi masyarakat Sulsel," tutur Janwar.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Rismayanti Muin berharap perda ini bisa segera dijalankan.
"Kami harapkan kepada Bapak Gubernur Sulsel dapat menerbitkan peraturan secara teknis untuk wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila," tegas Rismayanti.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Vony menambahkan, regulasi ini disusun berdasarkan penyampaian aspirasi dari berbagai jasa konstruksi. Regulasi ini juga dibuka menindaklanjuti problem masalah gagal bayar dalam jasa konstruksi.
(sar/asm)