Masa Jabatan Pj Sekda Sulsel Arsjad Kembali Diperpanjang 3 Bulan

Masa Jabatan Pj Sekda Sulsel Arsjad Kembali Diperpanjang 3 Bulan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 16 Mar 2024 11:00 WIB
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kiri) serahkan SK Pj Sekda kepada Andi Muhammad Arsjad.
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (kiri) serahkan SK Pj Sekda kepada Andi Muhammad Arsjad. (dok. istimewa)
Makassar -

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel. Arsjad akan kembali mengisi posisi tersebut untuk ketiga kalinya dalam tiga bulan ke depan.

Penyerahan SK penunjukkan Andi Muhammad Arsjad sebagai Pj Sekda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diserahkan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/3). Bahtiar mengatakan SK ini merupakan bukti kepercayaan Kemendagri terhadap Arsjad sebagai Sekda.

"Bapak (Andi Muhammad Arsjad) Sekda itu diberikan kepercayaan oleh Menteri Dalam Negeri (sebagai Pj Sekda)," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Arsjad tercatat sebagai pejabat definitif pada Kepala Dinas Ketahanan Pangan mulai Juli 2023 hingga saat ini. Arsjad diberi amanah menjadi Pj Sekda sejak 16 Agustus 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan jabatan Pj Sekda hanya selama 3 bulan. Dengan begitu, Arsjad kembali diusulkan oleh Bahtiar sebagai Pj Sekda pada Desember 2023 dan berakhir pada Februari 2024.

ADVERTISEMENT

"(Masa jabatan Pj Sekprov Sulsel) Per tiga bulan, tiga bulan. Paling lama dua kali tiga bulan," ucap Sukarniaty kepada detikSulsel, Rabu (15/11/2024).

Setelah berakhir pada Februari lalu, Arsjad ditunjuk menjadi Pelasana harian (Plh) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan. Dengan demikian, Arsjad ditunjuk menjadi Pj Sekda Pemprov Sulsel selama tiga kali masa jabatan.




(asm/hmw)

Hide Ads