Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat kucuran dana Rp 845 miliar untuk pembangunan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) dari Kementerian PUPR. Anggaran tersebut rencananya untuk mengakomodir pengerjaan 13 ruas jalan kewenangan provinsi.
"Iya (Sulsel dapat) Rp 845 miliar. (Usulan dari pemerintah kabupaten/kota?) Iya, termasuk usulan dari kita (Pemprov Sulsel)," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Sulsel Astina Abbas kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (15/3/2024).
Astina mengatakan 13 paket ruas jalan yang diajukan Pemprov Sulsel untuk dibangun melalui anggaran IJD tengah diverifikasi. Dia belum memastikan apakah 13 ruas jalan itu disetujui atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, sekarang masih verifikasi. Baru total angka sekarang, tapi untuk detailnya belum," bebernya.
"Semua yang kita usul diverifikasi. Nah sekarang, Sulsel dapat berapa itu kita belum tahu. Baru total angka (anggaran)," lanjut Astina.
Dia menyebut anggaran pembangunan jalan melalui IJD di Sulsel telah melalui beberapa tahap verifikasi. Sehingga, pada akhirnya anggaran yang diberikan mentok menjadi Rp 845 miliar.
"Kalau usulan kan lebih dari... tahap awal itu Rp 3 triliun, tahap kedua Rp 1 koma triliun, verifikasi (terakhir) menjadi Rp 845 miliar total," ucapnya.
Astina menuturkan dari 13 ruas jalan yang diajukan untuk dibangun melalui IJD, 4 paket di antaranya telah dibangun sebelummnya. Adapun 4 paket tersebut yakni ruas Jalan Tallang-Sae di Kabupaten Luwu Utara, Jalan Pantilang-Bua di Kabupaten Luwu, Jalan Lajoa Pacongkang-Citta di Kabupaten Soppeng, dan Jalan Male'leng-Tondongkura di Kabupaten Pangkep.
"Saya anggap itu dulu (yang lolos). Karena itu yang lanjutan. Saya belum berani mengungkap untuk tambahan yang baru," imbuhnya.
Di sisi lain, dia menjelaskan seluruh kabupaten/kota di Sulsel turut mengajukan paket ruas jalannya masing-masing. Hanya saja, ada 4 kabupaten yang ditolak usulannya karena terkendala masalah persyaratan.
"Semua mengusulkan. Tapi ada yang di-reject. (Kabupaten) Bantaeng, Sidrap, Selayar, Pangkep. Alasannya karena ada persyaratannya lebar jalan belum dipenuhi. Iya ruas masing-masing menurut kewenangannya jalan kabupaten," pungkasnya.
(asm/sar)