KPU Papua Barat Daya (PBD) menunda pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkap provinsi. Hal ini karena tiga kabupaten/kota di Papua Barat Daya belum mengirim hasil plenonya.
"Kami undur dari seharusnya hari Rabu (6/3) menjadi hari Kamis (7/3)," kata Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Andarias menyebut tiga daerah yang masih melakukan rekapitulasi suara yakni Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong. Selain itu, hotel yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pleno tingkat provinsi masih digunakan KPU Kota Sorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai dengan hari ini masih ada 3 kabupaten/kota di Papua Barat Daya yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara. Itu alasan utamanya," katanya.
"Kemudian alasan yang ketiga Hotel Vega ini Provinsi Papua Barat daya juga akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi disitu karena awalnya kita sudah lebih dulu booking (pesan) namun kemudian sementara KPU Kota masih menggunakan tempat tersebut," tambahnya.
Andarias menegaskan bahwa penundaan rekapitulasi suara Pemilu tingkat Provinsi Papua Barat Daya sah-sah saja. Menurutnya yang terpenting, penundaan ini tidak melewati tanggal yang ditetapkan secara nasional.
"Kita mundur (tundak) menjadi tanggal 7 Maret 2024. Asalkan tidak lewat dari tanggal yang ditetapkan secara nasional," paparnya.
Andarias memastikan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat provinsi tetap akan dilakukan pada Kamis (7/3) besok. Meskipun ada kota atau kabupaten yang belum menyelesaikan pleno rekapitulasi suaranya.
"Nah kita tetap jalan, kita dahulukan kabupaten yang sudah selesai sembari menunggu yang lain. Jadi yang sudah selesai Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan. Informasinya Kabupaten Tambrauw sudah mau selesai sehingga kita dahulukan yang sudah," tutupnya.
(hsr/hsr)