Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku meminta penambahan waktu tiga hari untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Permohonan ini lantaran masih ada satu dari lima kecamatan yang belum melakukan pleno.
"Kita sudah menyurati KPU Maluku untuk menambahkan waktu (rekapitulasi)," ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Ambon Safrudin Bustam Layn kepada detikcom, Minggu (4/3/2024) malam.
Safrudi mengatakan, untuk Kecamatan Leitimur Selatan, Baguala, Teluk Ambon, dan Nusaniwe sudah selesai pleno. Namun di Kecamatan Sirimau belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi rekapitulasi di empat kecamatan sudah selesai pleno. Tersisa Kecamatan Sirimua," katanya.
Safrudi mengungkapkan rekapitulasi tingkat kecamatan hanya sampai Sabtu (2/3). Namun untuk menyelesaikan rekapitulasi di Kecamatan Sirimau, KPU Maluku memberikan perpanjang waktu hingga Selasa (5/3).
"Apapun kondisinya harus segera diselesaikan agar rekapitulasi di KPU Kota Ambon juga cepat selesai," tegasnya.
Dia menyebutkan lambatnya rekapitulasi suara di Kecamatan Sirimau karena banyaknya interupsi dari saksi partai politik. Dia menyebut total ada 392 TPS di Kecamatan Sirimau dan 333 telah melakukan penghitungan suara.
"Sedangkan total TPS di lima kecamatan terdapat 940 TPS. Dengan rincian, 883 TPS sudah selesai pleno di empat kecamatan," pungkasnya.
(hsr/asm)