KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana untuk mengajukan pemberian santunan bagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang keguguran di Kabupaten Gowa. Pemberian santunan itu akan diajukan ke KPU RI lantaran tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah dapat informasi, kalau dari segi BPJS Ketenagakerjaan itu tidak dapat (santunan). Kemudian, yang kita usahakan ini adalah uang santunan dari internal kami, dari KPU RI," ujar Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang Tasrif kepada detikSulsel, Minggu (18/2/2024).
Tasrif mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi berapa jumlah anggota KPPS yang sakit namun tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dia menyebut hal ini juga sesuai dengan arahan dari KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami sementara identifikasi yang tidak dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bukan karena kecelakaan. Itu kami usahakan dapat di internal kami. Karena ada perintah dari pusat. Kami memberikan data by name ke KPU RI supaya ada santunan dari pusat," ungkapnya.
Dia menuturkan pengajuan santunan kepada anggota KPPS yang keguguran di Gowa itu sedang berproses. Namun dia mengaku tak tahu berapa jumlah santunan yang akan diberikan jika disetujui oleh KPU RI.
"Iya (pengajuan santunannya sedang berproses). Kami coba memberikan nama dan kronologinya. Semoga cepat respons pimpinan kita di pusat. Saya nda bisa taksir (berapa jumlah santunannya)," jelasnya.
Tasrif mengaku telah menerima kabar terkait anggota KPPS yang keguguran itu. Dia menyebut seluruh perawatan yang bersangkutan dibiayai sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
"Iya ditanggung BPJS Kesehatan. Kalau sakit karena kecelakaan, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Tapi kalau sakit bukan karena kecelakaan, yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan KPU juga mengusulkan santunan ke pusat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu hamil berinisial S (34) yang bertugas sebagai anggota KPPS di Kabupaten Gowa mengalami keguguran. Sebelumnya S mengalami pendarahan saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu.
"Iya (ada anggota KPPS di Kabupaten Gowa yang mengalami keguguran)," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar kepada detikSulsel, Minggu (18/2).
Ishaq mengatakan insiden itu terjadi saat hari H pencoblosan, Rabu (14/2) sekitar pukul 19.30 Wita. Dia menyebut S dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang di Kabupaten Jeneponto untuk mendapatkan penanganan medis.
"Pada saat perhitungan surat suara Pemilu 2024 di TPS 03 Desa Pencong, pukul 19.30 Wita petugas mengalami pendarahan dan langsung dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang di Kabupaten Jeneponto karena akses lebih dekat ke rumah sakit di Jeneponto," ungkapnya.
(ata/asm)