Sejumlah pelanggaran Pemilu 2024 ditemukan terjadi pada 50 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelanggaran tersebut mengakibatkan puluhan TPS itu berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pelanggaran itu terjadi saat masa pencoblosan pada Rabu (14/2). Temuan itu berdasarkan identifikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di sejumlah kabupaten dan kota.
"Jumlahnya sebenarnya sekitar 50 lebih (TPS). Itu yang data beredar 38 TPS belum fix, karena kami tadi identifikasi sudah lebih 50 TPS," ungkap anggota Bawaslu Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (17/2/2024).
Saiful tidak merinci sebaran wilayah dari 50 TPS yang terindikasi ditemukan pelanggaran Pemilu. Namun TPS itu akan digelar pencoblosan ulang karena melanggar Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 372.
"Demikian juga di PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Pasal 80 ayat 2. Kalau kasus di Sulsel ada 3 yang umum menjadi dasar untuk potensi PSU," sebutnya.
Salah satu penyebabnya, lanjut Saiful, karena adanya pelanggaran oleh warga yang menyalurkan hak suara bukan di TPS tidak sesuai domisilinya. Padahal warga tersebut tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) tempatnya mencoblos.
"Misalnya datang memilih, sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak," ungkap Saiful.
Pelanggaran lain yang menyebabkan PSU, yakni adanya pemilih yang masuk DPTb, namun diberi 5 surat suara untuk menyalurkan hak pilih. Lima suara untuk mencoblos, yakni pemilihan capres-cawapres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Padahal dalam aturan, pemilih dengan status DPTb mendapatkan jenis surat suara yang terbatas. Situasi ini tergantung dari alasan dan lokasi tujuan warga memutuskan pindah memilih di TPS tertentu.
"Misalnya pindah memilih dari Maros ke Makassar, harusnya hanya 2 dikasih surat suara, tapi dikasih 3, 4 atau 5 surat suara. Maka kelebihan dari surat suara dikasih itu di-PSU-kan," ujarnya.
Saiful melanjutkan, penyebab ketiga sehingga dilakukan PSU karena pemilih melakukan pelanggaran sampai mencoblos lebih dari satu kali. Temuan ini diakui banyak terjadi di beberapa TPS di Sulsel.
"Yang ketiga terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih 2 kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. (Maka) tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," imbuh Saiful.
Saiful menambahkan, temuan itu teridentifikasi terjadi di Kabupaten Sidrap hingga Kota Palopo. Dia turut mewanti-wanti adanya potensi pidana bagi warga yang melakukan pelanggaran Pemilu.
"Sejauh ini baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"
(sar/sar)