Ragam Pejabat di Sumut Ditangkap gegara Terlibat Kasus PPPK Selama 2024

Kaleidoskop 2024

Ragam Pejabat di Sumut Ditangkap gegara Terlibat Kasus PPPK Selama 2024

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 30 Des 2024 09:46 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Medan -

Polda Sumut menangkap sejumlah pejabat yang terlibat kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama tahun 2024. Daerah-daerah yang ditemukan adanya kecurangan itu, yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Langkat dan Batu Bara.

Berikut daftar pejabat yang ditangkap karena terjerat dalam kasus tersebut :

1. Kadisdik Madina

Dalam kasus PPPK Madina, penyidik Polda Sumut lebih dulu menangkap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar. Penyelidikan itu dilakukan usai adanya aduan masyarakat (dumas) yang diterima pihak kepolisian terkait kisruh seleksi PPPK tahun 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan Dollar, Kamis (4/1/2024).

Setelah ditangkap, Dollar ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga langsung ditahan di Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Hadi menjelaskan bahwa Dollar ditangkap karena meminta uang kepada sejumlah peserta. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta. Ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Kepala BKD Hingga Bendahara Disdik Madina

Setelah menetapkan Dollar sebagai tersangka, petugas kepolisian memeriksa sejumlah pejabat di Pemkab Madina. Pejabat-pejabat yang diperiksa itu di antaranya Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.

Selang beberapa waktu, penyidik Ditreskrimsus menetapkan lima tersangka baru dalam kasus itu. Mereka, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Paud dan Non Formal Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdik Ismansyah Batubara, dan Bendahara Pengeluaran Disdik Surniati Daulay.

"Hasil gelar perkara polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka," ujar Hadi, Jumat (2/2).

3. Ketua DPRD Madina

Setelah itu, penyidik Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK. Erwin sebelumnya sudah sempat diperiksa pihak kepolisian.

"Ya, betul (tersangka)," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (10/6)

Namun, sejak penetapan tersangka Erwin tidak pernah ditahan. Selain itu, berkas perkara untuk tersangka Erwin itu hingga saat ini masih dalam proses pelengkapan ke kejaksaan. Sementara, enam tersangka lainnya di kasus PPPK telah menjalani persidangan dan telah divonis.

Erwin merupakan Ketua DPRD Madina periode 2019-2024 dan berlanjut pada periode 2024-2029.

4. Kadisdik-Kepala BKD Langkat

Polda Sumut menetapkan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari menjadi tersangka. Pada saat yang bersamaan, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," jelas Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (13/9).

Sebelum menetapkan ketiga orang tersebut, penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka. Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga memeriksa mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi. Polisi mendalami soal dugaan keterlibatan Ondim dalam kasus itu.

"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat," jelas Hadi, Rabu (11/12).

5. Sekretaris- kadisdik Batu Bara

Polda Sumut juga menyelidiki kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara. Penyelidikan itu dilakukan usai adanya aduan masyarakat.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas awalnya menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan salah seorang Kabid di Disdik tersebut.

Ketiga pelaku tersebut ditetapkan tersangka per Kamis (1/2). Dalam aksinya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi.

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi Wahyudi, Senin (5/2).

Selang beberapa waktu, penyidik juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud sebagai tersangka.

6. Anggota DPRD Sumut

Anggota DPRD Sumut sekaligus adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, yakni Faisal juga ditetapkan tersangka dalam kasus PPPK di Kabupaten Batu Bara. Dalam proses seleksi itu, Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," ujar Hadi, Kamis (22/2).

Faisal merupakan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari partai PDIP yang terpilih pada pileg 2024. Dalam kasus seleksi PPPK ini, Faisal divonis satu tahun penjara.

7. Eks Bupati Batu Bara Zahir

Kasus PPPK ini juga menyeret nama Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir. Zahir ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini pada 29 Juni 2024.

"Betul, sudah tersangka (kasus PPPK)," kata Hadi Wahyudi, Selasa (23/7).

Setelah jadi tersangka, penyidik dua kali memanggil Zahir untuk diperiksa, tetapi selalu mangkir. Pada akhirnya, petugas mengeluarkan surat DPO untuk Zahir. Surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Usai jadi DPO, Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Mantan Bupati Batu Bara Zahir menyerahkan diri setelah ditetapkan sengaja DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK," sebut Hadi, Rabu (21/8).

Namun, setelah diperiksa, Zahir langsung mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh petugas kepolisian. Selang beberapa waktu, Zahir yang saat itu maju sebagai calon Bupati Batu Bara kembali ditangkap di rumahnya. Usai ditangkap, Zahir diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan tambahan.

"Kemarin pagi penyidik melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan dengan melakukan penangkapan. Di Batu Bara, iya (di rumahnya). Tidak ada (perlawanan)," kata Hadi, Rabu (4/9/).

Lalu, tiba-tiba Zahir hadir dalam proses pengundian nomor urut yang digelar oleh KPU Batu Bara meski berstatus tersangka dan ditahan di kasus seleksi PPPK. Polda Sumut mengklarifikasi bahwa saat itu penahanan Zahir tengah ditangguhkan.

"Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9).




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads