Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 3 distrik. Bawaslu Mamberamo Raya menduga ada pelanggaran Pemilu 2024 di tiga distrik ini.
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk melakukan PSU," kata Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Cornelia menyebut TPS yang diduga melanggar itu tersebar di Distrik Mamberamo Tengah sebanyak 5 TPS, Distrik Mamberamo Hulu 4 TPS, dan Distrik Roufaer 1 TPS. Bahkan, ada 1 TPS yang menggunakan sistem noken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Cornelia belum menyebut jadwal pelaksanaan PSU tersebut. Waktu pemungutan suara ulang masih akan dikaji bersama KPU.
"Dari 10 TPS yang akan lakukan PSU, ada satu TPS yang tepatnya di TPS 3 kampung Danau Bira ini melakukan pemungutan suara dengan sistem noken yang mana kami di Mamberamo Raya tidak diperbolehkan," sebutnya.
Cornelia mengatakan indikasi pelanggaran lainnya didominasi adanya warga yang mencoblos lebih dari satu kali. Hal inipun ditemukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Dari pengawasan kami ditingkat bawah dan penelitian hingga pemeriksaan, banyak TPS yang kami dapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali," ungkap Cornelia.
Dia menjelaskan, selain itu juga ditemukannya keterlibatan pihak penyelenggara dalam pemungutan suara. Temuan ini pun masuk dalam indikasi pelanggaran.
"Hingga ada keterlibatan penyelenggara dalam melakukan pencoblosan surat suara," imbuhnya.
(sar/hmw)