Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial MNF di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ketahuan mencoblos dua kali yang membuat pemungutan suara akan diulang. Perkara inipun akan dikaji lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Yang memilih itu anggota KPPS, namanya (inisial) MNF," kata Komisioner Bawaslu Sultra Bahari Saifu kepada detikcom, Jumat (16/2/2014).
Aksi MNF terjadi di TPS 003 Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Baubau, Rabu (14/2). MNF mencoblos dua kali pada tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berdasarkan hasil pengawasan tanggal 14 Februari, pengawas TPS menemukan pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS 3," ungkapnya.
Bahari mengatakan MNF diduga menggunakan hak pilih orang lain saat pencoblosan dua kali tersebut. Kendati demikian Bahari belum mengetahui alasan MNF mencoblos sebanyak dua kali.
"Alasannya kita tidak tahu kenapa dia mencoblos dua kali, yang jelas pada prinsipnya dia menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali. Kayaknya dia menggunakan nama orang lain," ungkapnya.
Bahari menyebut anggota KPPS di TPS 003 Kelurahan Tarafu belum diamankan. Namun perkara ini akan diusut Gakkumdu yang melibatkan kejaksaan hingga aparat kepolisian.
"Belum yang begitu harus dibahas di Gakumdu. Nanti diputuskan mereka karena melibatkan polisi kejaksaan dan Bawaslu," tutur Bahari.
Bahari menambahkan, pihaknya pun merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut. Kebijakan ini ditindaklanjuti Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Batupoaro.
"Sudah direkomendasikan Panwascam Batupoaro untuk pemungutan suara ulang," pungkasnya.
(sar/ata)