Pria berinisial LJ (41) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Polisi kini telah menangkap pelaku.
"Pelaku ayah kandung korban, sudah kita lakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Insiden memilukan itu terjadi dua kali di rumah korban di Kecamatan Kendari Barat, Kendari di bulan Agustus dan September 2023 lalu. Korban diketahui masih sekolah dan berusia 17.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini masih duduk di bangku SMA," ungkapnya.
Awalnya, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada Agustus 2023. Pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban.
"Bapak kandung korban atau pelaku ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pelaku lalu masuk ke dalam kamarnya korban dan lakukan persetubuhan," ungkapnya.
Ia menuturkan saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong. Ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
"Saat itu memang ibu korban tidak berada di rumah," ujarnya.
Kejadian memilukan itu kembali terjadi pada September 2023. Fitrayadi mengungkapkan pelaku pulang lagi ke rumah dalam keadaan mabuk.
"Kembali lagi pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan melakukan persetubuhan yang kedua kalinya terhadap korban," ujarnya.
Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami hamil atas perbuatan ayah kandungnya itu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
"Korban ini sekarang dalam keadaan hamil akibat perbuatan itu," bebernya.
Ia menambahkan ibu korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, Minggu (11/2) sekitar pukul 23.50 Wita.
"Pelaku sudah diamankan ke kantor polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/sar)