Direktur Pengembangan Usaha PD Parkir Makassar Disanksi gegara Kinerja Minim

Direktur Pengembangan Usaha PD Parkir Makassar Disanksi gegara Kinerja Minim

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 16 Feb 2024 16:30 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (detikcom)
Makassar -

Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama (Dirjas) Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar Raya Zulfadly Syahrir diberi sanksi teguran keras. Sanksi tersebut diberikan lantaran kinerja Zulfadly dinilai minim.

"Iya, tidak ada laporan tertulis untuk menjadi kinerjanya, mengevaluasi kan seperti itu," ujar anggota Dewas PD Parkir Makassar Raya Sakka Pati kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).

Sakka Pati mengatakan, keputusan ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi kinerja terhadap 5 direksi di PD Parkir sejak November 2023. Namun dari 5 direksi, hanya Zulfadly yang dianggap jarang aktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah dari 5 direksi itu, kami coba mencocokkan ternyata 4 direksi itu punya kinerja secara tertulis yang dilaporkan itu ada. Nah, ketika tiba giliran mengevaluasi apa yang dilakukan oleh Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama, kami tidak menemukan," ujarnya.

"Tidak ada secara tertulis apa perencanaannya, apa yang mau dilakukan oleh direktur itu. Sehingga dengan itu, adanya 1 direksi yang harusnya secara kolektif kolegial melakukan tata kelola perusahaan," urai Sakka Pati.

ADVERTISEMENT

Sakka Pati menilai jika satu direksi tidak maksimal bekerja, maka akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Padahal posisi Zulfadly dianggap krusial untuk pengembangan bisnis.

"Kalau semuanya berjalan sesuai tupoksinya dan optimal melakukan tugasnya, tentu (PD) Parkir akan lebih baik lagi. Karena Parkir juga salah satu BUMD yang menjadi harapan memperoleh PAD tertinggi dari BUMD yang lain," bebernya.

Namun Zulfadly masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Hal ini mempertimbangkan potensi kerja sama yang masih dibangun untuk PD Parkir Makassar Raya.

"Itulah supaya menjadi peringatan kepada Dirjas. Ternyata juga memang yang bersangkutan ketika kita sudah pergi melihat potensi kerjasama, cukup banyak, maka itu dikasih kesempatan untuk mengimplementasikan yang belum dikerjakan," terang Sakka Pati.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberikan sanksi teguran keras kepada Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama PD Parkir Makassar Raya, Zulfadly Syahrir. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari dewas.

"(Sanksinya) Teguran keras sebenarnya. (Identitasnya) Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama," ujar Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Pengembangan (Ekbang) Setda Makassar I Dewa Gede Widya Darma, Jumat (16/2).

Dewa menjelaskan, sanksi itu diputuskan pada Selasa (13/2) lalu. Sanksi itu diberikan Danny selaku kepala daerah pemilik modal (KPM) badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Makassar.

"Dia (Zulfadly) diberi waktu untuk memperbaiki kinerjanya dan melaksanakan program yang sudah direncanakan selama tiga bulan ini," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads