Walkot Makassar Beri Sanksi Teguran ke Direktur Pengembangan Usaha PD Parkir

Walkot Makassar Beri Sanksi Teguran ke Direktur Pengembangan Usaha PD Parkir

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 16 Feb 2024 12:45 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Wali Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Wali Kota (Walkot) Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberikan sanksi teguran keras kepada Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama Perusahaan Umum Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Zulfadly Syahrir. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengawas (dewas).

"(Sanksinya) Teguran keras sebenarnya. (Identitasnya) Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama," ujar Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Pengembangan (Ekbang) Setda Makassar I Dewa Gede Widya Darma kepada detikSulsel, Jumat (16/2/2024).

Dewa menjelaskan, sanksi itu diputuskan pada Selasa (13/2) lalu. Sanksi itu diberikan Danny selaku kepala daerah pemilik modal (KPM) badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kemarin Pak Wali selaku KPM, berdasarkan rekomendasi dari Dewas dan telaah dari Bagian Perekonomian," tuturnya.

Dewa tidak merinci alasan sehingga Zulfadly diberikan sanksi teguran keras. Dia hanya mengatakan jika keputusan itu dilakukan atas pertimbangan dewas PD Parkir Makassar Raya.

ADVERTISEMENT

"(Penyebab diberi sanksi) Kalau itu Pak Wali selaku KPM. Kalau pertimbangannya dewas mungkin kita tanya," lanjut Dewa.

Namun Direktur Pengembangan Usaha dan Kerjasama PD Parkir Makassar Raya itu diberi waktu selama 3 bulan. Kinerja Zulfadly akan kembali dievaluasi selama jangka waktu tersebut.

"Dia (Zulfadly) diberi waktu untuk memperbaiki kinerjanya dan melaksanakan program yang sudah direncanakan selama tiga bulan ini," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Danny memecat salah satu perumda di Kota Makassar. Sosok yang dipecat, yakni Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh.

"(Direksi yang dipecat) Direktur utamanya (Perumda) Pasar," kata Danny saat dihubungi, Jumat (9/2).

Danny menjelaskan alasan Ichsan Abduh dipecat dari Dirut Perumda Pasar Makassar Raya. Namun pemberhentian ini atas rekomendasi dewan pengawas.

"Itu atas usulan dewan pengawas semua itu," tegas Danny.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads