Sejumlah drama terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), lantaran logistik Pemilu 2024 bermasalah. Ada TPS yang telat 5 jam memulai pencoblosan hingga masih melakukan perhitungan suara keesokan harinya.
Kondisi itu terjadi di beberapa TPS. Seperti di TPS 09, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, pencoblosan telat hingga 5 jam karena ada surat suara yang tertukar dengan daerah pilihan (dapil) lain.
"Sekitar jam 12 baru dibuka (pencoblosan)," kata Anggota KPPS 09 Manuruki Arhy Asrar saat ditemui detikSulsel di lokasi, Rabu (14/2/2024).
Keterlambatan itu disebabkan adanya kekeliruan dalam penyaluran surat suara di TPS-nya. Surat suara dari dapil 1 justru tersalurkan ke TPS-nya yang seharusnya dapil 5.
Sekadar diketahui, dapil 1 Makassar meliputi 3 kecamatan yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rapoocini. Sementara dapil 5 meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
"Ada logistiknya sejak pagi tetapi tertukar, dapil 5 sini, tertukar dengan dapil 1. Nanti datang (surat suara dapil 5) jam 12.00 Wita," terangnya.
KPPS Hitung Manual Surat Suara Pakai Kertas HVS
Petugas KPPS di TPS 18, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, mencatat hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di kertas HVS. Hal itu dilakukan karena formulir C1 Plano yang tiba di TPS tidak lengkap.
"Dibuatkan plano manual sesuai instruksi PPS juga, menggunakan kertas HVS biasa. Kami tidak tahu di mana masalahnya kenapa kurang C1 Plano," kata Ketua KPPS 18 Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Junaedy Syarifuddin kepada detikSulsel, Kamis (15/2).
"Ada beberapa formulir C1 Plano yang seharusnya disediakan oleh KPU itu tidak ada dalam kotak dan itu yang membuat kami pusing," uarnya.
Junaedy menuturkan kondisi tersebut membuat perhitungan suara sempat tertunda karena menunggu C1 Plano lengkap. Namun setelah menunggu cukup lama, formulir tersebut tidak kunjung tiba.
"Kendala yang tadi malam menghambat untuk teman-teman menyetor kotak suara. Karena dari pihak pengawas dan PPS juga melarang kita untuk lanjut menghitung suara kalau tidak ada C-planonya," bebernya.
KPU Sulsel sentil Ketua KPU Makassar di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)