Bawaslu Makassar Kumpulkan Panwascam Usut TPS Buka Lewat Pukul 13.00 Wita

Bawaslu Makassar Kumpulkan Panwascam Usut TPS Buka Lewat Pukul 13.00 Wita

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 19:58 WIB
TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang,  Makassar.
Foto: TPS 06, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang,  Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan mengumpulkan panwascam untuk mengkaji sejumlah dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024. Salah satunya terkait persoalan tempat pemungutan suara (TPS) yang masih melakukan pemungutan suara lewat pukul 13.00 Wita.

"Penutupan TPS yang harusnya berakhir pukul 13.00 Wita tetapi masih ada yang melakukan pencoblosan di atas pukul 13.00 Wita. Ini semua akan kita lihat semua faktanya, sebentar malam akan kami kumpulkan semua panwascam," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel saat ditemui di kantornya, Senin (14/2/2024).

Dede mengaku sudah menerima laporan dari panwascam dan panitia pengawas kelurahan dan desa (PKD) terkait adanya sejumlah TPS yang telat ditutup pascapencoblosan. Dalam regulasi, kata Dede, TPS harusnya ditutup pada pukul 13.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu adalah salah fakta yang kami dapatkan, dari fakta itu akan dibicarakan sebentar malam bersama panwascam," ungkapnya.

"Bagaimana kejadian yang sebenarnya, di TPS mana saja, kelurahan mana. Kemudian kami akan tentukan langkah-langkah yang diambil terkait dugaan pelanggaran yang muncul di tahapan pemungutan dan penghitungan suara hari ini," tambah Dede.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga memastikan akan mengidentifikasi dugaan pelanggaran lainnya. Temuan itu di antaranya keterlambatan logistik tiba di TPS yang menyebabkan TPS lambat dibuka.

"Kalau untuk sekarang untuk sementara, kita sementara mengidentifikasi masalah yang muncul di hari H pencoblosan ini. Mulai dari masalah keterlambatan distribusi logistik, harusnya tiba di TPS satu hari sebelum hari H," ujarnya.

Dia menjelaskan, TPS idealnya dibuka pukul 07.00 Wita jika mengacu pada regulasi. Hal lain yang menjadi perhatian Bawaslu adalah adanya temuan surat suara tertukar di sejumlah TPS.

"Pembukaan TPS yang juga menjadi kendala karena regulasinya TPS mulai dibuka pukul 07.00 Wita. Selanjutnya adanya surat suara tertukar di beberapa TPS," jelas Dede.

Dia mengaku akan mengambil sikap usai mengumpulkan panwacam. Pihaknya akan melakukan kajian dan segera memutuskan jenis pelanggaran yang diduga terjadi tersebut.

"Setelah mengumpulkan panwascam kami akan bersikap, apa yang kami ambil, kita akan sesuai regulasi. Pada prinsipnya bawaslu akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, TPS 09, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar, telat dimulai hingga 5 jam lamanya. Proses pencoblosan molor gegara surat suara tertukar.

"Sekitar jam 12 baru dibuka," kata Anggota KPPS 09 Manuruki Arhy Asrar saat ditemui detikSulsel di lokasi, Rabu (14/2).

Arhy menjelaskan, ada kekeliruan dalam penyaluran surat suara di TPS-nya. Surat suara dari dapil 1 justru disalurkan ke TPS-nya yang seharusnya dapil 5.

"Ada logistiknya sejak pagi tetapi tertukar, dapil 5 sini, tertukar dengan dapil 1. Nanti datang (surat suara dapil 5) jam 12.00 Wita," terangnya.

Diketahui, dapil 1 Makassar meliputi 3 kecamatan yakni Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini. Sementara dapil 5 meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.




(hsr/sar)

Hide Ads