Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Pelaksana harian (Plh) Bupati Luwu dan Wajo menjelang masa jabatan kepala daerah di dua kabupaten itu berakhir. Bahtiar pun menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Sulaiman dan Sekda Wajo Armayani untuk menjadi Plh Bupati di dua wilayah itu.
"Kan besok berakhir masa jabatannya (Bupati-Wakil Bupati) Luwu dan Wajo. Ada juga kami terima surat dari Kemendagri untuk menyampaikan kepada Pj Gubernur untuk menunjuk Sekda Luwu dan Sekda Wajo sebagai Plh Bupati," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada detikSulsel, Rabu (14/2/2024).
Idham mengatakan surat dari Kemendagri tersebut telah diterima oleh Pemprov Sulsel pada Selasa (13/2) kemarin. Dia menuturkan penunjukan Plh Bupati ini karena SK penetapan Pj Bupati untuk kedua daerah tersebut belum ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin (suratnya diterima dari Kemendagri). Dan memang sudah lama kita anu... Karena belum ada SK (Pj Bupati) kita terima ini. Belum ada turun dari Jakarta," ungkapnya.
Dia menyebut SK Plh Bupati untuk Sekda Luwu Sulaiman telah diteken oleh Bahtiar. Begitu pula dengan SK Plh Bupati bagi Sekda Wajo Armayani.
"Jadi kami sudah buat SK-nya untuk Pj Gubernur menunjuk Sekda Luwu dan Wajo jadi Plh Bupati," lanjut Idham.
Idham menuturkan SK Plh Bupati kepada Sulaiman dan Armayani akan diserahkan dalam waktu dekat ini. Dia menyebut tidak ada acara seremonial dalam penyerahan SK tersebut.
"Besok kami serahkan SK-nya. Karena kan berakhir 15 Februari. Nda diserahkan ji (di Kantor Gubernur). Nanti kami kirim. Saya sudah tugaskan hari ini berangkat setelah pencoblosan untuk menyerahkan SK itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri mengungkap Pj Bupati Kabupaten Wajo dan Luwu Sulsel akan dilantik setelah masa pemungutan suara di Pemilu 2024. Pelantikan ini sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah definitif di dua kabupaten tersebut.
"Terkait dengan Pj Bupati Wajo dan Luwu, penetapan Keputusan Presiden normatifnya akan ditetapkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) 15 Februari 2024," kata Plh Kapuspen Kemendagri Yudia Ramli kepada detikSulsel, Jumat (9/2).
Diketahui, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud serta Bupati Luwu Basmin Mattayang sama-sama berakhir pada 15 Februari 2024. Posisi mereka selanjutnya akan diisi oleh kepala daerah berstatus pj bupati.
"Namun jika sampai dengan tanggal 15 Februari belum dilantik pj bupati, sesuai aturan perundangan maka ditetapkan Plh bupati sampai dengan dilantiknya penjabat bupati," beber Yudia.
(ata/sar)