Sejarah Pemilu di Indonesia: Perjalanan Pesta Demokrasi 1955-2024

Sejarah Pemilu di Indonesia: Perjalanan Pesta Demokrasi 1955-2024

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 13:57 WIB
Sejarah Pemilu di Indonesia
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Makassar -

Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia memiliki sejarah panjang di baliknya hingga dapat terlaksana dengan demokratis hingga saat ini. Lantas, bagaimana sejarah dan latar belakang penyelenggaraan pemilu di Indonesia?

Pemilu merupakan proses demokratis yang dilakukan untuk memilih wakil rakyat dan calon pemimpin negara secara serentak. Pemilu ini dilaksanakan lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun penyelenggaraannya diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di tahun 2024 sendiri, pesta demokrasi ini dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum sampai pada pemilihan 2024, terdapat sejarah panjang yang terjadi di balik pemilu Indonesia. Nah, berikut sejarah pemilu di Indonesia mulai tahun 1995 sampai 2024.

Sejarah Pemilu di Indonesia

Dilansir dari laman resmi KPU, setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden Indonesia pertama. Kemudian pada tanggal 3 November 1945, Wakil Presiden Mohammad hatta mengeluarkan Maklumat X.

ADVERTISEMENT

Maklumat X ini mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu 1946. Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang.

Selain itu, Maklumat X dibentuk untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946. Sayangnya, rencana itu tidak dapat terlaksana karena beberapa hal, di antaranya:

  • Tidak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu
  • Rendahnya stabilitas keamanan negara
  • Pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan

Pemilu 1955 (Periode Soekarno)

Akhirnya di tahun 1955, Pemilu Nasional pertama di Indonesia diselenggarakan. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan pada 29 September 1955.

Tidak hanya itu, pemilu ini juga diadakan dalam rangka memilih anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. Selanjutnya, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1946 sebagai dasar negara.

Konstituante dan DPR hasil pemilu sebelumnya kemudian dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Ketua DPR, MPR, BPK, dan MA kemudian diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

Pada masa ini terjadi puncak kerapuhan politik Indonesia ketika Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara (MPRS) menolak pidato Presiden Soekarno. Pidato itu berjudul Nawaksara yang dibawakan pada Sidang Umum ke-IV tanggal 22 Juni 1966. Selanjutnya, periode jabatan Soekarno sebagai presiden pun berakhir.

Pemilu 1971-1997 (Periode Soeharto)

Pasca Pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto pun ditetapkan menjadi pejabat presiden oleh MPRS pada 12 Maret 1967. Kemudian pada 27 Maret 1968, Soeharto ditetapkan menjadi Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS.

Pemilihan presiden pada masa ini tidak dipilih melalui pemilu. Melainkan, dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, selama 32 tahun masa jabatan Soeharto, pemerintahan Indonesia telah melaksanakan pemilu sebanyak enam kali. Pemilu itu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.

Pada 1971, dilaksanakan pemilu yang menempatkan Golkar sebagai mayoritas tunggal dengan perolehan suara 62,82%. Diikuti oleh NU sebesar 18,68%, PNI sebesar 6,93%, dan Parmusi 5,36%.

Setelahnya, dilaksanakan lagi pemilu mulai tahun 1977-1997. Kontestan pemilu masa itu semula berjumlah 10 partai politik yang kemudian menjadi 3 partai melalui Fusi 1973.

Golkar selama bertahun-tahun terus menjadi partai mayoritas tunggal, tepatnya pada pemilu 1982, 1987, 1992, dan 1997. Sementara, PPP dan PDI menempati peringkat 2 dan 3.

Pada tahun 1998, Soeharto digantikan oleh BJ Habibie sampai diselenggarakan pemilu berikutnya. Sesuai dengan ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001 pada Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

Pemilu Periode Reformasi

Setelah berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemilu era reformasi pun dimulai. Pemilu ini berlangsung mulai tahun 1999 sampai dengan saat ini.

Pada masa itu, Wakil Presiden BJ Habibie diangkat menjadi Presiden RI setelah lengsernya Soeharto tahun 1998. Pada masa pemerintahannya, pemilu selanjutnya diagendakan terlaksana pada 2002.

Namun, pelaksanaannya dipercepat menjadi tahun 1999. Kemudian dimulailah pemilu untuk calon anggota legislatif periode reformasi.

Pemilu 1999

Pemilu pada tahun 1999 menjadi pemilihan pertama yang terjadi di era reformasi. Pada masa itu sudah ada 48 partai politik, jumlahnya jauh meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu ini dilaksanakan pada 7 Juni 1999.

Pelaksanaan pemilu yang dipercepat ini menetapkan KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur sebagai Presiden. Sementara, Megawati Soekarno Putri sebagai wakilnya.

Namun, Gusdur dilengserkan kemudian diganti oleh Megawati sebagai Presiden dan Hamzah Haz sebagai wakilnya. Keduanya ditunjuk oleh MPR dalam Sidang Istimewa MPR RI 23 Juli 2001 melalui ketetapan MPR RI No II/MPR/2001.

Pemilu 2004

Berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya, pada 2004 ini terjadi beberapa perubahan. Perubahan peraturan pemilu itu terjadi karena adanya perubahan amandemen UUD 1945.

Setelah perubahan amandemen UUD 1945, diputuskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung dalam pemilu 2004. Selain itu, terdapat perintah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPD).

Pada tahun ini pula, untuk pertama kalinya dibentuk badan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional. Badan itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih menjalankan tugas yang sama hingga saat ini.

Pada pemilu 2004, partai politik yang tersisa berjumlah 24 partai. Pemilu ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004 untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada pemilu presiden dan wakil presiden saat itu, terdapat lima pasangan calon. Oleh karenanya, pemilu terlaksana dua putaran yaitu pada 5 Juli 2004 dan 20 September 2004.

Dari pemilu presiden dan wakil presiden itu, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih. Keduanya menjabat mulai tahun 2004 sampai 2009.

Pemilu 2009

Pemilu yang dilaksanakan pada 2009 melibatkan sebanyak 44 partai politik. Partai tersebut terdiri dari 28 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Pemilu ini dilaksanakan pada 9 April 2009 untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan 8 Juli 2009.

Terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakilnya pada masa itu. Namun, pelaksanaan pemilu hanya terjadi dalam 1 putaran saja.

Pemilu presiden dan wakil presiden 2009 ini dimenangkan lagi oleh Susilo Bambang Yudhoyono, sementara wakil presidennya adalah Boediono. Keduanya menjabat selama 5 tahun mulai 2009-2014.

Pemilu 2014

Pemilu 2014 diikuti oleh 15 partai politik yang terdiri dari 12 partai politik nasional dan 3 partai lokal Aceh. Adapun pelaksanaannya untuk DPR, DPD, dan DPRD berlangsung pada 9 April 2014 untuk dalam negeri.

Sementara itu, pemilihan luar negeri terlaksana pada 30 Maret sampai dengan 6 April 2014. Untuk pemilihan presiden dan wakilnya dilaksanakan pada 9 Juli 2024.

Pada saat itu terdapat dua pasangan calon saja. Pemilu ini dimenangkan oleh Joko Widodo sebagai presiden dan Jusuf Kalla sebagai wakilnya. Keduanya menjabat mulai 2014 sampai dengan 2019.

Pemilu 2019

Dinukil dari Buku Ada Apa dengan Pemilu 2019 oleh KPU, pemilu 2019 mengalami perubahan dari segi model atau waktu pencoblosannya. Untuk pertama kalinya, pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan serentak pemilu presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, pemilu anggota legislatif terpisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu kali ini, surat suara yang dicoblos berjumlah lima jenis terkecuali pemilih DKI Jakarta.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2019, pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019. Pemilu tahun ini terdiri dari 2 pasangan calon dan dimenangkan oleh Joko Widodo sebagai presiden dan Ma'ruf Amin sebagai wakilnya.

Pemilu 2024

Masih melansir laman KPU, saat ini dilaksanakan pemilu 2024. Kontestasi kali ini diikuti 3 pasangan calon presiden. Sama seperti sebelumnya, pemilihan presiden-wakil presiden tahun ini dilaksanakan bersamaan untuk DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun jadwal dan tahapannya, diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Disebutkan bahwa pemilu serentak dilakukan pada 14 Februari 2024.

Dikutip dari detikNews, terdapat perubahan pada pemilihan presiden dan wakilnya pada pemilu 2024 ini. Sebelumnya, syarat presiden dan wakilnya yaitu berusia paling rendah 40 tahun sesuai yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia capres-cawapres menjadi tetap paling rendah 40 tahun kecuali pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan permohonan sejumlah pihak.

Maka dari itu, mulai pemilu 2024 ini Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 ditetapkan menjadi berikut:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Demikianlah sejarah pemilu Indonesia dari masa ke masa mulai 1955-2024. Semoga menambah wawasan, ya!




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads