Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 13:02 WIB
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Makassar -

Tahapan penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung serentak di seluruh Indonesia hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Selanjutnya adalah tahapan penghitungan suara. Nah, tentunya istilah quick count, real count, dan exit poll akan sering terdengar.

Lantas apa itu quick count, real count, dan exit poll? Serta apa perbedaan dari ketiganya.

Untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian dan Cara Kerja Quick Count Pemilu

Mengutip dari laman Larispa Research and Consulting, quick count adalah proses perhitungan cepat hasil pemilu dengan menggunakan metode sampling dan teknologi komunikasi. Data quick count ini diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan.

Hal ini berbeda dengan polling yang datanya diperoleh dari hasil wawancara responden satu per satu.

ADVERTISEMENT

Adapun teknologi yang digunakan dalam untuk perhitungan quick count ini berbeda-beda untuk masing-masing lembaga survey. Yang paling umum adalah menggunakan teknologi short message service (SMS) atau via calling by phone (Telepon).

Untuk diketahui, metode sampling sendiri merupakan salah satu metode pemilihan sample dalam ilmu statistik. Mengutip dari laman Universitas Brawijaya, metode sampling merupakan cara pengumpulan data yang hanya mengambil sebagian elemen populasi karakteristik yang ada dalam populasi.

Penting untuk diketahui bahwa quick count sendiri dilakukan oleh lembaga-lembaga survei, dan bukan oleh KPU langsung.

Cara Kerja Quick Count Pemilu

Berikut ini cara kerja quick count pemilu:

  • Sampling TPS: lembaga survey mengambil data dari sejumlah TPS
  • Perhitungan cepat: data yang diambil kemudian diolah dan dihitung secara cepat untuk memproyeksi hasil pemilu
  • Pengumuman: hasil proyeksi ini kemudian diumumkan secara cepat kepada masyarakat sebagai representasi dari hasil pemilu secara keseluruhan.

Kelebihan Quick Count

  • Kecepatan informasi: dengan menggunakan quick count, masyarakat bisa mendapatkan gambaran awal mengenai hasil pemilihan umum yang diselenggarakan.
  • Monitoring awal: masyarakat bisa memantau hasil perhitungan suara pemilu sedari awal.

Kekurangan Quick Count

  • Tidak resmi: perhitungan quick count bukan hasil resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • Batasan sampel: hasil perhitungan cepat (quick count) sangat bergantung pada seberapa representatif sampil yang dipilih.

Pengertian dan Cara Kerja Real Count Pemilu

Berbeda dengan quick count, real count merupakan proses perhitungan suara yang resmi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, data real count adalah data resmi yang dijadikan dasar untuk mengumumkan hasil pemenangan dalam pemilu.

Proses perhitungan suara real count menggunakan seluruh data dari TPS. Perhitungan ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

Perhitungan dilakukan dengan melihat dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan suara pemilu) dari seluruh TPS. Perhitungan ini dilakukan oleh petugas KPPS.

Cara Kerja Real Count

  • Pengumpulan Data TPS: Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
  • Verifikasi dan Validasi: KPU melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid kemudian dihitung.
  • Pengumuman Resmi: Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.

Kelebihan Real Count

  • Perhitungan resmi: Hasil ini adalah hasil resmi yang digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
  • Data akurat: Melibatkan seluruh TPS, sehingga memiliki tingkat keakuratan yang tinggi.

Kekurangan Real Count

  • Proses perhitungan lama: proses perhitungan suara oleh KPU membutuhkan waktu yang lama dibanding dengan quick count.

Pengertian dan Cara Kerja Exit Poll

Dikutip dari detiknews yang mengutip KPU, exit poll adalah survey yang dilakukan terhadap pemilih. Cara ini dilakukan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.

Exit poll memiliki 3 fungsi sekaligus, yaitu:

  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Cara Kerja Exit Poll

  • Cara kerja Exit Poll dilakukan dengan bertanya langsung kepada Pemilih yang sudah selesai mencoblos. Proses ini dilakukan pada saat proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung.

Nah, pada pemilu 2024 ini, terdapat sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count perhitungan hasil pemilu. Masyarakat yang ingin melihat hasil quick count ini bisa mengakses melalui link berikut ini:

Adapun lembaga survei yang telah terdaftar secara resmi di KPU saat ini berjumlah 83 lembaga. Berikut daftar selengkapnya:

  1. PT. Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
  2. PT. Poltracking Indonesia
  3. PT Ipsos Market Research
  4. PT Kompas Media Nusantara
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
  6. Voxpol Center Research and Consulting
  7. Pandawa Research
  8. PT. Lingkar Strategi Indonesia
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
  10. Lembaga Survei Nasional
  11. Lembaga Klimatologi Politik
  12. Polstat Indonesia
  13. Political Weather Station (PWS)
  14. PT. Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
  15. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC))
  16. Centre For Strategic and International Studies (CSIS)
  17. Lembaga Survei Jakarta
  18. Indonesia Polling Stations (IPS)
  19. Surabaya Survey Center (SSC)
  20. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
  21. Fixpoll Media Polling Indonesia
  22. Forum Rektor PTMA
  23. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
  24. Surabaya Research Syndicate (SRS)
  25. Indopol Survei & Consulting
  26. Polsentrum Data Indonesia
  27. PT Lingkaran Survei Indonesia
  28. PT Citra Publik
  29. Indikator Politik Indonesia
  30. Saiful Mujani Research And Consulting
  31. Rakata Analytics and Advisory
  32. Strategi Lingkar Nusantara
  33. Trust Indonesia Research & Consulting
  34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
  35. PT. Losta Institute
  36. PT. Citra Komunikasi LSI
  37. PT. Lingkaran Survei Kebijakan Publik
  38. Populi Center
  39. PT SCL Taktika Konsultan
  40. PT Citra Publik Indonesia
  41. Indekstat Research And Data Science
  42. PT. Sigi LSI Network
  43. PT Konsultan Citra Indonesia
  44. Jaringan Isu Publik
  45. Lembaga Riset Indonesia
  46. Jaringan Suara Indonesia
  47. Media Survei Nasional
  48. PT Alvara Strategi Indonesia
  49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
  50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
  51. The Haluoleo Institute
  52. Media Survei Center Indonesia
  53. PT. PARAMETER PUBLIK INDONESIA
  54. PT. Paradigma Riset Nusantara
  55. Lembaga Survei Kuadran
  56. Nakama Research & Consulting
  57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
  58. PT SINERGI DATA INDONESIA
  59. PT LSI NETWORK
  60. Parameter Politik Indonesia
  61. PT. INDO RISET SURVEI
  62. Algoritma Research & Consulting
  63. Cigmark Research & Consulting (PT. Cipta Global Marka)
  64. PT INDONESIA PERSADA STUDI
  65. YAYASAN POLSIGHT INDONESIA
  66. Indomatrik
  67. PUSKAPTIS (Lembaga Pusat Kajian Kebijakan & Pembangunan Strategis)
  68. Pusat Riset Indonesia (PRI)
  69. PT. Indonesian Political Marketing (Polmark Indonesia)
  70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
  71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
  72. Script Survei Indonesia (SSI)
  73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
  74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
  75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
  76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
  77. Celebes Research Center
  78. Lembaga Survei Independen Nusantara
  79. PT MOTION CIPTA MATRIX
  80. ARUS SURVEI INDONESIA
  81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
  82. DEITPRO (PT. Delt Kabar Indonesia)
  83. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN

Kapan Quick Count Pemilu 2024 dimulai?

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hasil hitung cepat pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Dengan demikian, masyarakat bisa mulai menyaksikan hasil hitung cepat quick count pemilu 2024 hari ini, mulai pukul 15.00 WIB.

Nah, demikianlah penjelasan tentang perbendaan quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads