Perayaan Tahun Baru Imlek merupakan salah satu Hari Raya bagi masyarakat Tionghoa. Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru Imlek dalam Islam?
Bolehkah seorang muslim memberikan ucapan selamat Imlek kepada mereka?
Seperti diketahui, Perayaan Tahun Baru Imlek 2024 ini bertepatan dengan hari ini Sabtu, 10 Februari 2024. Selain berlibur, momen ini juga biasanya digunakan untuk berbagai ucapan dan kebahagiaan kepada sesama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pertanyaannya, apakah boleh seorang muslim mengucapkan selamat tahun baru Imlek kepada saudara-saudara kita yang beragama lain? Berikut penjelasannya!
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek dalam Islam
Terkait hukum mengucapkan Imlek dalam Islam ini telah dijelaskan oleh ulama Buya Yahya dalam salah satu video ceramah yang diunggah di kanal Youtube Al-Bahjah TV seperti dikutip detikSulsel Sabtu (10/2/2024).
"Adapun masalah mengucapkan selamat tahun baru, kita lihat dulu, apakah di dalam tahun baru ini ada masalah ada hubungannya dengan keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya dengan keyakinan masalah agama, maka haramnya tingkat tinggi," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam tidaklah membeda-bedakan manusia secara etnis dan golongan. Islam tetap menghargai dan menghormati siapapun etnisnya.
"Jawa, Madura, Sunda, Cina, sama di hadapan Allah. Kalau punya iman, mulia di hadapan Allah," Kata Buya Yahya.
"Orang Cina ingin merayakan Tahun Baru Imlek, suka-suka Anda merayakan. Dan umat Islam pun tidak bisa mengganggu," lanjutnya.
Lantas apakah umat Islam boleh mengikuti dan mengucapkan selamat pada perayaan Imlek?
Buya Yahya menjelaskan bahwa jika perayaan tersebut terkait akidah dan syar agama, maka hal itu tidak diperbolehkan.
"Islam tidak mengajari permusuhan, tidak. Kalau sudah urusannya perayaan tahun baru, ini karena urusannya dengan syar, bukan sekedar urusan tahunnya, tapi membesarkan syarnya bukan orang yang beriman kepada Allah dan rasulnya, maka kita tidak boleh mengikutnya," terang Buya Yahya.
Adapun jika memberikan selamat kepada orang lain yang bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan akidah maka itu boleh saja dilakukan.
"Tetangga kita Nasrani, mau akad nikah, kita boleh ngucapkan, bahkan kita boleh ngirim hadiah. Semoga bahagia, boleh," ungkap Buya Yahya.
"Urusan pribadi, boleh! Tapi kalau sudah urusannya dengan syar, ada rambu-rambunya," pungkasnya.
Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum merayakan Imlek dalam Islam. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
(edr/edr)