Salah satu apartemen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terindikasi melakukan perusakan terhadap meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM). Akibat tindakan tersebut PDAM mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Apartemen tersebut berada di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Aksi curang itu terungkap usai tim lapangan PDAM melakukan evaluasi meteran besar di apartemen tersebut pada Jumat (2/2).
"Kronologinya kan kita evaluasi selalu pemakaian meteran besar, kebetulan itu kewenangan kantor wilayah yang melakukan," ujar Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat dikonfirmasi detikSulsel, Minggu (4/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beni menuturkan sebelum melakukan evaluasi, tim lapangan yang bertugas sempat mendapatkan penolakan dari pihak apartemen. Namun hal tersebut tak berlangsung lama.
"Awalnya ada (penolakan) tapi kan karena ada surat perintah kita laksanakan sesuai prosedur, ada berita acaranya, ada saksi-saksi dari pihaknya yang melihat," tuturnya.
Kemudian ketika meteran tersebut dicek, tim lapangan menemukan segel yang rusak. Selain itu komponen pada meteran tersebut juga telah diutak-atik oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
"Setelah diperiksa meterannya pun ternyata meteran itu juga mekanikalnya juga sudah dirusak," ungkap Beni.
Menurut Beni, aksi tersebut masuk pada tindakan pencurian air. Pihak apartemen diduga telah melakukan pencurian ini selama 2 tahun dan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
"Sejauh ini kalau kita berpikir dari terakhir kita melakukan penggantian meter 2 tahun lalu ya masih diduga, masih belum pasti tapi kira-kira (kerugian) di angka Rp 1,3 miliar," bebernya.
PDAM Putus Aliran Air-Minta Apartemen Bayar Denda
Usai aksi pencurian itu terungkap, PDAM langsung memutuskan aliran air ke apartemen tersebut. Tindakan tegas itu dilakukan karena telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi PDAM Makassar.
"Sejak hari Jumat (apartemen tak lagi dialiri air)," kata Beni.
PDAM meminta pihak apartemen yang terindikasi melakukan pencurian air itu untuk membayar denda. Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian air tersebut ditaksir sekitar Rp 1,3 miliar.
"Kita juga tunggu itikad baik dari pihak apartemen untuk menyelesaikan kewajiban denda-dendanya," ucap Beni.
Sampai saat ini PDAM masih memberi kesempatan kepada pihak apartemen untuk bertanggung jawab. Namun pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pihak apartemen tak menunjukkan itikad baiknya.
"Kalau memang ini, kita laporkan saja kalau memang masalah hukumnya lebih berat. Karena itu tindakan pencurian air, melakukan ilegal connection," pungkasnya.
(ata/ata)