PDAM Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pihak apartemen yang terindikasi melakukan pencurian air untuk membayar denda. PDAM menaksir kerugian yang ditimbulkan dari pencurian air tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.
"Kita juga tunggu itikad baik dari pihak Royal untuk menyelesaikan kewajiban denda-dendanya," ujar Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar kepada detikSulsel, Minggu (4/2/2024).
Benni mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada pihak apartemen untuk bertanggungjawab. Pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pihak apartemen tak menunjukkan iktikad baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ini, kita laporkan saja kalau memang masalah hukumnya lebih berat. Karena itu tindakan pencurian air, melakukan ilegal connection," ucapnya.
Dia menuturkan, besaran kerugian tersebut merupakan kalkulasi sementara. PDAM menduga pihak apartemen telah melakukan kecurangan sejak tahun 2022 lalu, sementara aksinya baru diketahui pada Jumat (2/2).
"Sejauh ini kalau kita berpikir dari terakhir kita melakukan penggantian meter 2 tahun lalu. Ya masih diduga, masih belum pasti, tapi kira-kira (kerugian) di angka Rp 1,3 miliar," katanya.
Diberitakan sebelumnya PDAM Makassar telah menghentikan distribusi air ke apartemen yang terindikasi melakukan pencurian air tersebut. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran telah menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Beni Iskandar mengungkapkan pemutusan aliran air ke apartemen tersebut telah dilakukan sejak Jumat (2/2). Hal tersebut dilakukan usai tim lapangan menemukan kejanggalan pada meteran besar di apartemen tersebut.
"Sejak hari Jumat (apartemen tak lagi dialiri air)," kata Beni.
(asm/asm)