Balai Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 17 Satwa di Pelabuhan Manado

Sulawesi Utara

Balai Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 17 Satwa di Pelabuhan Manado

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Sabtu, 03 Feb 2024 20:45 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan 17 ekor satwa liar jenis burung di Pelabuhan Kota Manado.
Foto: Balai Karantina Hewan Sulut gagalkan penyeludupan hewan dilindungi. (dok.istimewa)
Manado -

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan 17 ekor satwa liar jenis burung di Pelabuhan Kota Manado. Satwa yang dilindungi tersebut berasal dari Maluku Utara.

"Jenis satwanya berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara," ujar Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado Hesti Rahmawati dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Petugas Balai Karantina menemukan satwa tersebut di atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F di Pelabuhan Manado pada Kamis (1/2). Pelaku menyembunyikan satwa liar itu di dalam kamar mandi kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor Cantika saat pengawasan rutin," terangnya.

Hesti mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan terkait satwa yang diduga diselundupkan. Satwa tersebut tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

ADVERTISEMENT

"Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya," bebernya.

Adapun jenis burung yang diamankan yakni 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba).

"Setelah diidentifikasi, satwa yang dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut sebagai pihak berwenang," jelas Hesti.

Sementara Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara mengatakan penyelundupan satwa dilindungi diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelaku dapat dijerat sanksi paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN," tegasnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads