Kronologi Oknum Profesor Tabrak Anjing hingga Tewas Berujung Dipolisikan

Kota Makassar

Kronologi Oknum Profesor Tabrak Anjing hingga Tewas Berujung Dipolisikan

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 02 Feb 2024 23:30 WIB
five homeless stray dogs sleeping on the street , color vintage style
Ilustrasi anjing. Foto: iStock
Makassar -

Seorang wanita bernama Wulandari (29), melaporkan oknum profesor berinisial AA lantaran menabrak anjing peliharaannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Anjing tersebut ditabrak mobil milik oknum profesor saat malam hari dan jalanan sunyi.

Peristiwa itu terjadi di sebuah perumahan Bukit Khatulistiwa, pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 23.30 WITA. Awalnya anjing tersebut dilepaskan oleh pemiliknya di depan rumah kontrakannya.

"Menurut cerita dan setelah kami investigasi ke lapangan, bahwa anjing ini dilepaskan pukul 11.30 (23.30) malam," ujar Ketua Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) Nino Mone kepada wartawan, pada Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wulandari disebut melepaskan anjingnya ke jalanan dengan masih dalam pengawasannya. Dia menyebut saat itu lokasi sekitar sepi.

"Dengan harapan tidak ada aktivitas manusia, kendaraan dan sudah tidak mengganggu. Karena pemilik paham betul bahwa dia tidak boleh sembarangan melepas anjingnya," sebut Nino.

ADVERTISEMENT

Saat itu anjing korban tengah bermain di jalanan. Kemudian kendaraan mobil oknum profesor itu tiba-tiba datang dan menabrak anjing korban di tengah jalanan raya.

"Pada saat itu setelah buang air pipis di seberang jalan melintas di tengah tiba-tiba ditabrak," tutur Nino.

Setelah kejadian itu, oknum profesor tetap melanjutkan perjalanan dan langsung pergi ke rumahnya. Tanpa perasaan bersalah, oknum profesor itu langsung masuk ke rumahnya tanpa mengucapkan kata maaf kepada korban.

"Menurut informasi setelah kejadian tanpa respon sedikitpun, tanpa rasa bersalah, melanjutkan perjalanan hingga masuk ke rumah, turun dari mobil, parkir, masuk ke rumah dan tidak menoleh sedikit pun tidak ada permintaan maaf sedikitpun hingga pemilik merasa kecewa," terangnya.

Padahal menurut Nino, anjing milik korban ini jarang dilepaskannya dari rumah. Terhitung anjing korban itu dikeluarkan dari dalam rumah, hanya tiga kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Menurut pengakuan korban seumur anjingnya itu baru tiga kali dilepas dan itu terakhir dan kejadian itu juga," tutur Nino.

Pasca kejadian tersebut, pemilik anjing bersama dengan APHI dan animal defender Indonesia turun tangan. Mereka kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan melaporkan oknum profesor ke Polrestabes Makassar pada Rabu (31/1).

"Proses pelaporan korban ke Polrestabes Makassar sesuai dengan bukti dan data-data yang telah kami kumpulkan, kami sudah lakukan pelaporan," terang Nino.

Laporan tersebut diketahui teregister dengan nomor 105 / 1 / RES 124/ 2024 / Reskrim Polrestabes Makassar. Pemilik anjing bersama komunitas pecinta hewan itu melaporkan dua pasal ke oknum profesor

"Ada dua (dilaporkan) terkait masalah perusakan properti. Dalam hal ini hewan peliharaan yang punya pemilik yang mengakibatkan mati dan yang kedua penganiayaan hewan yang menyebabkan mati," ucap Nino.

"Sampai saat ini terlapor inisial AA. Informasi yang kita dapatkan dari korban, iya seorang profesor," sebut Nino.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads