"Proses pelaporan korban ke Polrestabes Makassar sesuai dengan bukti dan data-data yang telah kami kumpulkan, kami sudah lakukan pelaporan," ujar Ketua APHI Nino Mone kepada wartawan pada Kamis (1/2/2024) malam.
Peristiwa ini diketahui terjadi di kawasan Perumahan Bukit Khatulistiwa, Kota Makassar, Sabtu (27/1) sekitar pukul 23.30 Wita. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor: 105/1/RES124/2024/Reskrim Polrestabes Makassar.
"Ada dua (perkara yang dilaporkan) terkait masalah perusakan properti. Dalam hal ini hewan peliharaan yang punya pemilik yang mengakibatkan mati dan yang kedua penganiayaan hewan yang menyebabkan mati," kata Nino.
Nino menyebut, terlapor merupakan seorang profesor. Namun dia tidak merinci asal perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
"Sampai saat ini terlapor inisial AA. Informasi yang kita dapatkan dari korban, iya seorang profesor," sebut Nino.
Nino mengungkapkan, peristiwa ini terjadi saat anjing milik korban dilepaskan saat tengah malam. Mobil AA tiba-tiba datang dan langsung melindas anjing korban.
"Pada saat itu (anjing) setelah buang air pipis di seberang jalan, melintas di tengah, tiba-tiba ditabrak," ungkapnya.
Menurut Nino, anjing peliharaan korban merupakan jenis pudel. Harga hewan peliharaannya diperkirakan sekitar Rp 28 juta.
"Menurut pemilik itu ras pudel itu harganya sekitar Rp 28 juta," sebut Nino.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi maupun terlapor.
"Benar kami sudah terima laporan itu. Masih kami proses dan akan dilakukan penjadwalan untuk pemanggilan terhadap terlapor," kata Devi Sujana.
(sar/asm)