Apa Itu TPPK? Ini Arti, Tugas, Peran dan Syarat Keanggotaannya

Apa Itu TPPK? Ini Arti, Tugas, Peran dan Syarat Keanggotaannya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Kamis, 01 Feb 2024 23:00 WIB
puisi untuk guru
Foto: Getty Images/faidzzainal
Makassar -

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah salah satu upaya serius pemerintah dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan sekolah. Lantas, apa itu TPPK, apa tugasnya dan siapa saja yang bisa menjadi anggota TPPK?

Mengutip dari Buku Saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, disebutkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

Menurut hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan yang sama juga diungkap dari hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% anak laki-laki dan 41,05% anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan sepanjang hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menangani masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satu yang dimuat dalam adalah pembentukan TPPK dan Satgas.

Lantas apa itu TPPK dan apa saja tugas serta kewenangannya? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

ADVERTISEMENT

Apa Itu TPPK?

Mengutip dari laman resmi Kemdikbud RI, TPPK singkatan dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Tim ini dibentuk satu pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikannya.

Anggota TPPK berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari 3 orang. Tim tersebut terdiri dari unsur utama yakni:

  1. Pendidik/Guru (bukan kepala satuan pendidikan)
  2. Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali
  3. Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi (tambahan).

Sementara bagi sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri dari guru atau pendidik yang bukan merupakan Kepala Sekolah.

Keanggotaan TPPK ini dapat disahkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan. Setelah itu, anggota ini akan dilaporkan melalui sistem portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Tugas dan Fungsi Anggota TPPK

Adapun tugas dan fungsi anggota TPPK adalah sebagai berikut:

  • Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
  • Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
    Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
  • Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
  • Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
  • Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
  • Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi.
  • Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
  • Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Kewenangan Anggota TPPK

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota TPPK memiliki kewenangan sebagai berikut:

  • Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  • Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain, dan
  • Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Ketentuan Anggota TPPK

  • Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang yang terdiri dari pendidik, komite sekolah, dan orang tua/wali
  • Jika diperlukan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi
  • Bagi satuan PAUD yang tidak dapat membentuk TPPK karena masalah SDM sehingga tugas dan fungsinya akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
  • Bagi satuan pendidikan non-formal, TPPK beranggotakan dari unsur pendidik.

Syarat Menjadi Anggota TPPK

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau
  • Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  • masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas
  • Meninggal dunia
  • Mengundurkan diri
  • Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  • Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  • Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  • Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  • Pindah tugas atau mutasi

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang apa itu TPPK lengkap dengan tugas, kewenangan dan persyaratan keanggotaannya. Bagaimana menurut detikers?




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads