Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal membuat sistem pelayanan terpadu satu pintu usai pelayanannya disorot Ombudsman. Sorotan itu muncul setelah Pemprov Sulsel berada pada zona kuning dalam kategori kepatuhan pelayanan publik.
"Sebenarnya sudah saya rancang. Saya mau menerapkan layanan terpadu di Disdik. Dan kita memperjelas layanan-layanan produk apa Disdik itu bisa di satu pintu nanti," ucap Kepala Disdik Sulsel Iqbal Najamuddin kepada detikSulsel, Kamis (1/2/2024).
Iqbal mengatakan sistem pelayanan terpadu itu akan memudahkan pelayanan publik di Disdik Sulsel. Dia tak menampik jika pelayanan yang selama ini dilakukan memang tidak berjalan efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada saya bikin itu semua proses pelayanan di situ semua. Jadi dia tidak ke ruangan-ruangan lagi semua bidang-bidang. Dipusatkan nanti di pelayanan itu," sebutnya.
Dia menyebut seluruh catatan terkait pelayanan publik Disdik Sulsel yang lemah akan dibenahi secara optimal. Mulai dari memperjelas produk pelayanan, menerapkan standar, hingga menyediakan pos pengaduan.
"Misalnya, legalisir ijazah. Itu kita bikin standarnya. Satu jam maksimal nda boleh lewat dari itu. Itu harus selesai. Jadi harus cepat, efisien, dan gratis. Itu yang kita sekarang dengan konsep pelayanan," paparnya.
Dia menambahkan, sistem layanan terpadu satu pintu tersebut juga akan mengarahkan Disdik Sulsel menuju wilayah birokrasi bersih melayani. Iqbal mengaku mendorong agar Disdik Sulsel menerapkan zona integritas dengan konsep pelayanan tersebut.
"Konsep itu nanti juga yang akan mengarahkan kita ke zona integritas. Zona bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Itu yang akan kita tuju," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI mengungkap Pemprov Sulsel meraih predikat zona kuning terkait penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023. Disdik Sulsel menjadi sorotan lantaran pelayanan publiknya masih perlu dibenahi.
"Ini yang penting juga, yakni Provinsi sendiri, masih kuning dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut 2021-2023," ujar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1).
Robert mengatakan pihaknya memberi catatan khusus kepada Disdik Sulsel dalam pengukuran dan penilaian kepatuhan pelayanan publik kali ini. Dia menyebut pelayanan publik pada dinas tersebut perlu dibenahi kembali.
"Sulsel (itu) Dinas Pendidikan. Semalam saya tanya, yang butuh banyak pembenahan itu Dinas Pendidikan," katanya.
"Kita berharap dia punya standar pelayanan itu diketahui oleh masyarakat. Jadi jangan hanya menyusun SOP yang merupakan konsumsi internal. Jadi persepsi pertama adalah Dinas Pendidikan sebagai kantor pelayanan publik. Bukan semata kantor birokrasi yang ngurusnya cuma internalnya saja," sebutnya.
(asm/hmw)