Heboh Emak-emak di Gorontalo Usir Rombongan Caleg DPRD Saat Hendak Kampanye

Heboh Emak-emak di Gorontalo Usir Rombongan Caleg DPRD Saat Hendak Kampanye

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 31 Jan 2024 21:45 WIB
Emak-emak di Gorontalo melarang rombongan caleg kampanye di daerahnya.
Foto: Emak-emak di Gorontalo melarang rombongan caleg kampanye di daerahnya. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Heboh di media sosial seorang emak-emak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo marah-marah hingga mengusir rombongan caleg DPRD Gorontalo yang hendak berkampanye. Aksi penghadangan itu pun telah dilaporkan ke Bawaslu.

"Iya benar, terlihat jelas itu di video itu ada ibu itu yang marah-marah. kami dihadang," kata caleg DPRD Provinsi Gorontalo Ekwan Ahmad saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/1/2024).

Peristiwa itu terjadi di Pertigaan Jembatan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (29/1). Ekwan mengatakan awalnya rombongannya menggunakan mobil menuju Kelurahan Tanjung Kramat untuk berkampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal kampanye kita itu di Tanjung Kramat jadi torang (kami) itu tidak tau ada penghadangan itu. Karena selama ini kita melaksanakan kampanye di semua kecamatan Kota Gorontalo nanti kemarin itu dapat penghadangan seperti itu," ujar caleg dari Partai Hanura tersebut.

Ekwan menjelaskan saat akan berkampanye pihaknya selalu mengurus izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian dan Bawaslu. Namun emak-emak tersebut tetap bersikeras melarangnya berkampanye.

ADVERTISEMENT

"Walaupun kita dalam pihak kebenaran berkampanye ada STTP dari pihak kepolisian ada tembusan Bawaslu. Kami ada izin kampanye dilokasi itu. Bahkan kami dikawal Bawaslu ada Panwas. Tetap kami dihadang dan (torang) kami hadapi dengan tenang fikiran yang tenang," terangnya.

Lebih lanjut, Ekwan menjelaskan, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang siapa pun mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, pihak yang mengganggu jalannya pemilu terancam pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

"Itu ibu-ibu tetap ngotot katanya tidak boleh (kampanye), tidak boleh lewat sini, tidak boleh, pulang-pulang, kami dihujat dimaki saya minta maaf kepada warga. Saya sudah minta maaf " tambahnya.

Ekwan menambahkan usai kejadian tersebut pihaknya melaporkan hal itu ke Bawaslu. Dia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh emak-emak tersebut melanggar hukum menghalangi kampanye.

"Kemarin kami sudah melapor ke Bawaslu. Bawaslu juga sudah ambil laporan kami. Dilaporkan atas tindakannya itu karena melanggar hukum kan menghalangi saat kampanye," paparnya.

Dalam video beredar yang dilihat detikcom, terlihat emak-emak memakai kaos, jilbab berwarna kuning dan celana warna abu-abu. Tampak pula rombongan caleg dan warga sekitar menyaksikan aksi yang dilakukan emak-emak tersebut.

Tampak emak-emak tersebut berdiri di pinggir jalan sambil marah-marah melontarkan kata-kata tidak baik. Namun rombongan caleg itu berusaha menjelaskan kepada emak-emak tersebut.

"Pulang ngana (kamu), pulang. Kalau ngana (kamu) mau suka aman, pulang ngana (kamu)," kata emak-emak dalam video tersebut.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads