"Kita sudah melakukan penelusuran terkait informasi tersebut," kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim, Trisno Mais kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Temuan dugaan pelanggaran netralitas itu terjadi saat kegiatan Runner Fun Run di Lapangan Ambang, Kecamatan Modayag, Boltim, Minggu (28/1). Bawaslu mengaku sudah mengusut kejadian ini sebelum viral di media sosial.
"Karena itu (ASN pakai kaos bergambar wajah caleg) didapatkan dari hasil pengawasan langsung," tambahnya.
Trisno menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan kajian hukum atas temuan tersebut. Pihaknya juga mendalami ada atau tidaknya potensi pelanggaran pemilu.
"Kalau masuk unsur pidana pemilu seperti yang disebutkan di Pasal 283 UU 7 Tahun 2023, maka kami akan bahas bersama dengan polisi dan jaksa," tutur Trisno.
Dia menegaskan, jika dalam hasil kajian tidak termasuk pidana dan tergolong dalam undang-udang lain, maka perkara itu akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk rekomendasi sanksi.
"Namun apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk UU lainnya, maka akan kami rekomendasikan ke KASN," pungkasnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini viral di media sosial. Dalam postingan beredar, terlihat ASN itu berswafoto dengan mengenakan kaos bertuliskan #torangSERBU.
Kaos itu juga menampilkan sketsa wajah Ervina Budiman. Diketahui Ervina merupakan caleg DPRD Sulut dari Partai Nasdem nomor urut 3.
(sar/hmw)