Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menemukan 313 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK tersebut berupa baliho dan spanduk yang terpasang di tiang listrik hingga dipaku di pohon.
"Hasil temuan kami, ada baliho yang terpasang di tempat yang dilarang seperti di fasilitas publik, tiang listrik, pohon serta tempat yang dilarang," kata Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Trisno mengungkapkan total APK yang terpasang di Boltim sebanyak 1.656 dan yang melanggar 313. Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai peserta Pemilu 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total APK 1.656, yang tidak sesuai titik ada 313," ungkap Trisno.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Boltim itu menambahkan untuk penindakan diserahkan ke Pemda Boltim. Dia menyebut Stapol PP yang akan melakukan penertiban.
"Setelah kami menginventarisir sejumlah APK, kami dapati ada yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Maka langkah kami, yaitu mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk melakukan penertiban," katanya.
Trisno pun berharap peserta Pemilu 2024 tertib dalam memasang alat peraga kampanye. Selain itu, dia juga meminta peserta pemilu atau partai untuk menurunkan APK yang melanggar.
"Kami juga memberikan surat rekomendasi ke partai politik supaya baliho dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan secara mandiri," pungkasnya.
(hsr/sar)