Alasan Polisi Tak Proses Hukum 5 Siswi SMK Kendari Viral Isap Sinte

Sulawesi Tenggara

Alasan Polisi Tak Proses Hukum 5 Siswi SMK Kendari Viral Isap Sinte

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 28 Jan 2024 09:30 WIB
Tangkapan layar video viral siswi isap sinte di Kendari.
Foto: Tangkapan layar video viral siswi isap sinte di Kendari. (dok. istimewa)
Kendari -

Lima siswi SMKN 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) viral sedang mengisap tembakau sintetis atau sinte. Pihak kepolisian pun telah mengamankan sekelompok siswi tersebut, meski tak diproses hukum.

Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri mengatakan kelima orang pelajar itu diamankan pada Sabtu (27/1) pagi. Meski begitu, AKP Bahri mengaku mereka tak dapat diproses secara hukum lantaran tak ada bukti saat dilakukan pemeriksaan.

"Hanya ada video mereka mengatakan menggunakan narkoba," ucap Bahri kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahri mengatakan karena tak ada bukti, polisi tak menemukan unsur pidana dari sekelompok siswi tersebut. Dengan begitu, kata dia, pihaknya tak dapat melanjutkan proses hukum setelah mereka diamankan.

"Jadi tidak ada tindak pidana (perbuatan 5 siswi) yang harus kami proses," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Namun dia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kepada 5 orang siswi yang terekam sedang mengisap sinte itu. Bahri juga menunggu orang tua mereka untuk melakukan tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Kendari.

"Kami masih melakukan pendalaman, meminta keterangan. Selanjutnya kami menunggu orang tuanya, kalau orang tuanya setuju akan kita bawa ke BNN untuk periksa urine," urainya.

Menurutnya, para siswi itu hanya perlu diberikan pembinaan. Apalagi mereka masih berumur sekolah.

"Iya hanya pembinaan (5 siswi viral isap sinte). Mungkin hanya masalah etika saja karena mereka masih sekolah," tuturnya.

Pihak Sekolah Pastikan Beri Sanksi

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Kendari Ali Kuoa mengatakan memberi atensi atas ulah siswinya itu. Dia memastikan pihak sekolah akan memberi sanksi kepada mereka.

"Sekolah itu punya aturan (sanksi), supaya tetap terjaga nama baiknya. Dari 1.400 murid itu jangan dirusak oleh 1 atau 2 orang saja," ucap Ali Kuoa kepada wartawan, Sabtu (27/1).

Ali mengatakan dirinya akan menggelar rapat dewan guru terkait kelakuan sekelompok siswi itu dalam waktu dekat. Sebab, menurutnya, aturan sekolah sudah jelas mengharamkan siswa hingga guru untuk mengonsumsi narkoba.

"Aturan sekolah terbukti menggunakan narkoba itu nilainya (pelanggaran) 100, tinggal nanti kita rapatkan seluruh guru," ungkapnya.

Dia menyebut rapat dewan guru yang bakal digelar itu akan menghasilkan keputusan terkait sanksi kepada 5 siswi itu. Sehingga Ali belum bisa menyimpulkan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada mereka.

"Untuk keputusannya, saya tidak bisa putuskan seorang diri kepala sekolah, harus melalui rapat dewan guru," tuturnya.

Ali menyebut sanksi yang akan diberikan itu akan mempertimbangkan banyak aspek, utamanya nama baik sekolah. Dia kembali menegaskan pihaknya tak bakal pandang bulu dalam menegakkan aturan sekolah.

"Siswa seperti ini apakah mereka masih bisa di sekolah ini atau tidak lagi, karena kalau mereka tetap ada di sekolah tidak menutup kemungkinan akan ada bahasa dari siswa lain 'ternyata kalau begitu tidak dihukum juga dari sekolah'," tuturnya.

Namun, bukan tidak mungkin kelima siswa itu akan diberhentikan dari sekolah. Ali menuturkan mereka bisa saja dikembalikan untuk dibina oleh orang tua masing-masing.

"Ya kalau keputusan dewan guru anak-anak ini kita tidak simpan di sekolah lagi, ya itu berarti kita kembalikan kepada orang tuanya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Aiptu Rudi Dihukum Berguling di Aspal Usai Viral Palak Pemotor"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads