Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan risiko tinggi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri. Benny mengatakan sudah banyak kasus pekerja migran ilegal yang dipekerjakan tidak wajar dan tanpa jaminan.
"Banyak yang berangkat tidak resmi berpotensi mengalami kekerasan fisik, seksual, diputuskan kerja sama sepihak bahkan diperjualbelikan dari majikan satu dengan majikan lainnya," kata Benny kepada wartawan di Makassar, Jumat (26/1/2024).
Benny menyebut eksploitasi orang sangat memungkinkan jika tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Dia mencontohkan, banyak pekerja migran ilegal yang dipekerjakan hingga 20 jam dalam sehari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka berisiko dieksploitasi bahkan 20 jam kerja, padahal pekerjaannya resmi cukup 10 jam," tuturnya.
Benny menegaskan pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedural resmi juga tidak mendapatkan jaminan. Berbeda dengan mereka yang berangkat secara resmi yang segala kesiapannya diperhatikan.
"Yang bekerja secara non prosedural tidak pernah dicek, tidak pernah menjalani medical check up, tidak ada asuransi, sehingga ketika dia bekerja ke luar negeri, dia sakit, sakit bawaan, mau berobat ke mana tidak punya asuransi," paparnya.
"Kalau yang resmi sebelum berangkat mereka dijamin sehat, TBC juga tidak boleh. Kalau di sana sakit, mereka dibiayai pengobatannya karena ter-cover asuransi, baik dari BPJS Tenaga Kerja maupun perusahaan tempatnya bekerja," imbuhnya.
2.597 PMI Ilegal Pulang Kondisi Meninggal Sejak 2020
BP2MI mencatat sebanyak 110.641 pekerja migran ilegal yang dideportasi sejak 2020. Selain itu, terdapat 2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
"Empat tahun sejak saya dilantik menjadi Kepala BP2MI, terhitung dari tahun 2020, dan sekarang sudah awal tahun 2024, kurang lebih sudah 110.641 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara," ujar Benny.
Benny juga mengungkap jika ada 2.597 pekerja migran ilegal yang pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia. Tak hanya itu, sejak 2020 juga tercatat ada 3.672 pekerja migran ilegal yang dipulangkan dalam kondisi sakit.
"Ada 2.597, mereka yang kembali ke tanah air dalam keadaan meninggal. Itu ada 2 atau 3 peti jenazah setiap harinya masuk melalui bandara dan pelabuhan atau lintas batas," bebernya.
(asm/asm)