Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) mencatat sebanyak 110.641 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi sejak 2020. Selain itu, terdapat 2.597 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
"Empat tahun sejak saya dilantik menjadi Kepala BP2MI, terhitung dari tahun 2020, dan sekarang sudah awal tahun 2024, kurang lebih sudah 110.641 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari negara-negara," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani kepada wartawan di Makassar, Jumat (26/1/2024).
Benny juga mengungkap jika ada 2.597 pekerja migran ilegal yang pulang dalam kondisi sudah meninggal dunia. Dari data itu, kata dia, estimasi pekerja migran ilegal yang meninggal bisa mencapai 2 atau 3 orang setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2.597, mereka yang kembali ke tanah air dalam keadaan meninggal. Itu ada 2 atau 3 peti jenazah setiap harinya masuk melalui bandara dan pelabuhan atau lintas batas," bebernya.
Tak hanya itu, sejak 2020 juga tercatat ada 3.672 pekerja migran ilegal yang dipulangkan dalam kondisi sakit. Benny menyebut sakit yang dialami para pekerja ilegal itu rata-rata karena mengalami kekerasan fisik.
"Banyak, yang berangkat tidak resmi berpotensi mengalami kekerasan fisik, seksual, diputuskan kerja sama sepihak bahkan diperjualbelikan dari majikan satu dengan majikan lainnya. Mereka berisiko dieksploitasi bahkan 20 jam kerja, padahal pekerjaannya resmi cukup 10 jam," ungkapnya.
Benny menegaskan pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedural resmi akan sangkat berisiko. Berbeda dengan mereka yang berangkat secara resmi, sebab diberikan fasilitas dan jaminan selama berada di negeri orang.
"Yang bekerja secara non prosedural tidak pernah dicek, tidak pernah menjalani medical check up, tidak ada asuransi, sehingga ketika dia bekerja ke luar negeri, dia sakit, sakit bawaan, mau berobat ke mana tidak punya asuransi," paparnya.
"Kalau yang resmi sebelum berangkat mereka dijamin sehat, TBC juga tidak boleh. Kalau di sana sakit, mereka dibiayai pengobatannya karena ter-cover asuransi, baik dari BPJS Tenaga Kerja maupun perusahaan tempatnya bekerja," imbuhnya.
(asm/hsr)