Bawaslu Pinrang Temukan 2 Pasutri Jadi Penyelenggara Pemilu, Minta KPU Proses

Bawaslu Pinrang Temukan 2 Pasutri Jadi Penyelenggara Pemilu, Minta KPU Proses

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 26 Jan 2024 18:30 WIB
Kantor Bawaslu Pinrang.
Foto: Kantor Bawaslu Pinrang. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Bawaslu menemukan ada 2 pasangan suami istri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) teridentifikasi lolos dan terdaftar sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu pun meminta kepada KPU untuk dapat diproses pemberhentian atau pengunduran diri dari penyelenggara.

"Teman-teman pengawas desa dan kelurahan mendapatkan 2 kasus ada KPPS yang teridentifikasi punya ikatan perkawinan dengan PPK," ujar Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar kepada detikSulsel, Jumat (26/1/2024).

Dia memaparkan kasus yang didapatkan yakni istri lolos sebagai petugas KPPS, namun ternyata suaminya merupakan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kejadian tersebut terjadi di dua kecamatan yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya di dua kecamatan yakni Kecamatan Suppa dan Kecamatan Lembang. Sama-sama istrinya petugas KPPS dan suaminya PPK," jelasnya.

Pihaknya pun menegaskan telah merekomendasikan kepada KPU untuk bisa memproses kasus tersebut. Sebab secara regulasi tidak boleh ada pasangan suami istri menjadi penyelenggara pemilu.

ADVERTISEMENT

"Kami telah menyampaikan himbauan secara lisan untuk di Kecamatan Suppa dan mengeluarkan surat saran perbaikan untuk kasus di Kecamatan Suppa," terangnya.

Dia mengaku tidak mengetahui secara detail sehingga ada 2 kasus yang lolos ada pasangan suami istri sebagai penyelenggara pemilu. Alasannya PPK dan KPPS menjadi wewenang dari KPU.

"Yang proses kan KPU kalau kami melihat hasilnya saja," imbuhnya.

Aswar memaparkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak KPU agar kasus suami istri sebagai penyelenggara pemilu menjadi atensi. Jika ada kasus yang terjadi harus segera diproses sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami terus koordinasikan ke KPU yang kasus seperti ini. Kita berharap 2 kasus tersebut bisa segera diproses," imbuhnya.




(ata/hsr)

Hide Ads