Pasutri di Pinrang Lolos KPPS-PTPS, Panwascam Klaim Belum Langgar Aturan

Pasutri di Pinrang Lolos KPPS-PTPS, Panwascam Klaim Belum Langgar Aturan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 23 Jan 2024 19:45 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi. (Fuad Hasim/detikcom)
Pinrang -

Pasangan suami istri (pasutri) di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) lolos sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengklaim keduanya belum melanggar aturan.

"Kami sudah klarifikasi yang bersangkutan (pasutri) dan hasil klarifikasinya dia sampaikan dia tidak tahu apa itu penyelenggara pemilu dan setahu dia suaminya belum sebagai penyelenggara pemilu karena belum dilantik," ungkap Ketua Panwascam Watang Sawitto, Sofyan kepada detikSulsel, Selasa (23/1/2024).

Sofyan menyebut, sang suami bernama Takdir Narani lolos sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan istrinya bernama Fitriani Nawir menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang si istri ini (Fitriani) sudah bekerja sebagai PTPS karena sudah kami lantik sementara suaminya belum dilantik dan di SK-kan sebagai KPPS," terangnya.

Sofyan menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pinrang terkait hal ini. Nasib pasutri itu belum diputuskan lantaran dinilai belum ada pelanggaran terkait larangan penyelenggara pemilu berada dalam satu ikatan perkawinan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan koordinasi kami ke tingkat kabupaten belum dia melanggar poin 7 (tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu) karena belum menjadi penyelenggara pemilu suaminya," jelasnya.

Dia berdalih suami belum resmi menjadi KPPS lantaran belum dilantik yang rencananya dilakukan pada 25 Januari. Namun Sofyan menegaskan persoalan ini akan ditindaki lebih lanjut dengan mempertimbangkan hanya satu orang dari pasutri yang boleh menjadi penyelenggara pemilu.

"Nanti di tanggal 25 Januari (setelah pelantikan) keluar keputusan pemberhentian. Apakah Panwascam yang memberhentikan istrinya atau PPPK yang memberhentikan suaminya (sebagai KPPS)" imbuh Sofyan.




(sar/asm)

Hide Ads