"Yang bersangkutan Fitriana sudah mengundurkan diri (sebagai PTPS) kemarin," ungkap Ketua Panwascam Watang Sawitto, Sofyan kepada detikSulsel, Kamis (25/1/2024).
Sofyan menyampaikan pihaknya pada dasarnya punya kewenangan untuk memberhentikan, namun yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri pada Rabu (24/1). Sehingga status Fitriana sudah dinyatakan bukan lagi sebagai PTPS.
"Kami punya kewenangan (memberhentikan) tetapi ternyata secara pribadi dia mengundurkan diri. Itu haknya mundur," terangnya.
Pihaknya menegaskan Fitriana secara regulasi memang harus mundur karena suaminya terpilih dan telah dilantik hari ini sebagai KPPS. Sementara dalam regulasi tidak boleh ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Suaminya terpilih dan dilantik hari ini sebagai KPPS. Sehingga secara regulasi harus ada yang mundur sebab tidak boleh sesama penyelenggara pemilu berada dalam satu ikatan perkawinan," jelasnya.
Adapun untuk pengganti Fitriana selanjutnya akan dilantik Jumat (26/1) besok. Sofyan menegaskan sosok penggantinya akan diambil dari daftar cadangan yang lolos seleksi.
"Besok kami pelantikan penggantinya. Itu berdasarkan cadangan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan pasutri di Pinrang lolos sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu melalui Panwascam mengklaim keduanya belum melanggar aturan jika belum sama-sama dilantik.
"Kami sudah klarifikasi yang bersangkutan (pasutri) dan hasil klarifikasinya dia sampaikan dia tidak tahu apa itu penyelenggara pemilu dan setahu dia suaminya belum sebagai penyelenggara pemilu karena belum dilantik," ungkap Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa(23/1).
(sar/ata)