Dikbud Pinrang Dukung Polisi Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru

Dikbud Pinrang Dukung Polisi Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 17:45 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pungli. (Edi Wahyono)
Pinrang -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung polisi mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat bagi guru senilai Rp 2 juta. Pihaknya pun meminta guru melapor jika merasa ada yang dirugikan.

"Iya, kan kita juga maksudnya kita tidak tahu bagaimana caranya, karena tidak ditahu siapa orangnya," kata Sekretaris Dikbud Pinrang Muhtar kepada detikSulsel, Kamis (25/1/2024).

Muhtar mengaku sudah mempertanyakan ke staf dan pegawai terkait dugaan pungli. Menurut Muhtar, mereka juga membantah tudingan pungli yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditanya semua tidak ada mengaku (pelaku pungli mengurus makalah kenaikan pangkat)" ujarnya.

Dia pun meminta guru melaporkan dugaan pungli itu ke Dikbud Pinrang jika hal itu memang dialami. Pihaknya menekankan tidak pernah memberatkan guru.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia dipersulit siapa yang persulit, silakan laporkan agar kita proses," tegas Muhtar.

Muhtar kembali menegaskan jika pihaknya terbuka bekerjasama dengan aparat kepolisian. Dia siap memberikan keterangan jika tidak ada biaya yang dibebankan saat pengurusan makalah sebagai syarat mengurus kenaikan pangkat.

"Iya (terbuka membantu penyelidikan polisi). Dan itu kan sudah lama ada makalah-makalah, sedangkan saat ini tidak ada lagi," terangnya.

Muhtar menegaskan jika pengurusan kenaikan pangkat tidak dipungut biaya. Prosesnya pun kini dilakukan secara online.

"Tidak ada ji (setoran uang untuk mengurus kenaikan pangkat). Mereka urus sendiri (berkas administrasi)" ucap Muhtar.

Diketahui, Polres Pinrang tengah mengusut kasus dugaan pungli ini. Kasus ini diselidiki setelah banyaknya informasi terkait pungutan biaya yang dibebankan guru dalam mengurus kenaikan pangkat.

Kasus dugaan pungli ini juga sempat mencuat dari salah satu warga berinisial AH yang mengeluhkan orang tuanya yang berprofesi sebagai guru diminta membayar Rp 2 juta. Biaya tersebut untuk oknum staf Dikbud Pinrang agar dibantu pengurusan kenaikan pangkat.

"Ibu saya cerita dia membayar Rp 2 juta untuk mengurus kenaikan pangkat," ungkat AH kepada detikSulsel, Kamis (18/1).

AH menjelaskan saat mengurus kenaikan pangkat ada makalah yang harus dibuat. Namun makalah yang dibuat tersebut saat diperiksa terkadang dikoreksi tanpa alasan yang jelas hingga berkali-kali.

"Kan ada makalah yang dibuat itu harus disetorkan, tetapi kalau orang mau kerjakan itu disalah-salahkan, makanya oknum ini kasih opsi guru daripada print salah terus mending saya buatkanki," terangnya.




(sar/ata)

Hide Ads