PAN Sulsel Bantah Mobilisasi Anak di Bawah Umur Saat Kampanye di Makassar

PAN Sulsel Bantah Mobilisasi Anak di Bawah Umur Saat Kampanye di Makassar

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 14:00 WIB
Kampanye PAN di Makassar diduga melibatkan anak bawah umur.
Foto: Kampanye PAN di Makassar diduga melibatkan anak bawah umur. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan (Sulsel) Ashabul Kahfi buka suara soal dugaan pelibatan anak di bawah umur saat kampanye di Makassar yang dihadiri Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Kahfi mengungkapkan kehadiran anak di bawah umur di lokasi kampanye bukan kesengajaan.

"Saya ingin menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan kampanye terbuka PAN di GOR Anugrah, kami tidak memobilisasi anak-anak untuk hadir. Kehadiran mereka di lokasi kampanye kemungkinan adalah spontan, terutama karena adanya keramaian yang menarik perhatian," ujar Kahfi dalam keterangannya kepada detikSulsel, Kamis (25/1/2024).

Dia menduga kehadiran anak di bawah umur di lokasi tersebut diboyong oleh ibu mereka karena tidak ada yang menjaga di rumahnya. Menurutnya, itu adalah realitas sosial yang harus dipahami dan dihormati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, penting untuk dipahami bahwa beberapa peserta kampanye adalah ibu-ibu yang mungkin tidak memiliki pilihan lain selain membawa anak-anak mereka karena tidak ada yang bisa menjaga di rumah. Ini adalah realitas sosial yang kami sadari dan hormati," jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI ini menjamin kehadiran anak-anak di acara kampanye tersebut bukanlah suatu tindakan yang direncanakan. Apalagi dengan kesengajaan untuk melibatkan mereka secara aktif dalam politik.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat memperhatikan dan menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap mereka," ujarnya.

"Kami berterima kasih atas kepekaan media dan masyarakat terhadap isu ini dan akan terus berupaya untuk memastikan bahwa semua kegiatan kami berlangsung dengan memperhatikan norma-norma sosial dan hukum yang berlaku," tambah Kahfi.

Sebelumnya diberitakan, kampanye PAN di Kota Makassar diduga melibatkan anak di bawah umur. Bawaslu Kota Makassar pun menyelidiki dugaan mobilisasi anak dalam kampanye Pemilu 2024 itu.

Kampanye itu digelar di Gedung Olahraga (GOR) Anugrah Jalan Sultan Dg Raja, Makassar, Sulsel, Rabu (24/1). Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

"Itu sementara kami tunggu laporan dari Panwascam seperti apa hasil penelusurannya di lapangan kenapa bisa ada anak kecil," ujar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Kamis (25/1/2024).

Dede menuturkan, pelibatan anak di bawah umur saat kampanye jelas dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf (k) ditegaskan anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh ikut dalam kampanye.

"Bila melanggar ketentuan tersebut, maka pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta," imbuhnya.

Larangan penyalahgunaan anak dalam aktivitas politik juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan itu ditegaskan ada ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta jika terbukti melanggar.




(ata/sar)

Hide Ads