Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak. Zulhas menegaskan jabatan politik berhak untuk menyatakan dukungan dalam Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Zulhas melakukan kampanye terbuka di Gedung Olahraga (GOR) Anugrah, Jalan Sultan Dg Raja, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (24/1/2024). Menurut Zulhas, jabatan politik lainnya juga boleh berkampanye.
"Bupati, DPR, saya menteri, presiden itu jabatan publik jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR, kalau nyalon aja boleh apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh," ujar Zulhas kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas mengatakan dukungan di Pilpres merupakan hak masing-masing individu. Namun demikian dia menegaskan penggunaan fasilitas negara saat berkampanye dilarang.
"Seperti bupati, gubernur, punya hak. DPR punya hak, presiden punya hak, DPR dipilih itu, jabatannya dipilih. Yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu nggak bisa. Kalau jabatan publik dipilih 5 tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa, bahkan maju sendiri boleh," tegas Zulhas.
"Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang nggak boleh. Contohnya menteri maju Cawapres boleh, ada menteri mendukung Capres ini boleh, ada menteri mendukung Capres satu lagi itu boleh, itu haknya. Saya kira begitu, ini mesti jelas dan terang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dalam pemilu. Bahkan mereka juga boleh memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta dilansir detikNews, Rabu (24/1).
Jokowi mengatakan, pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab, statusnya sebagai pejabat publik yang juga pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
(asm/asm)