Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto berjanji akan memberikan tindakan tegas ke perumahan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan dari Ombudsman Sulsel.
Danny mengatakan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ombudsman menemukan pelanggaran pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini kemudian memicu protes warga karena dinilai tidak mampu menampung debit air saat turun hujan dengan intensitas tinggi.
"Penyebab banjir di sekitar Manggala yang kemudian setelah dirundingkan pihak developer menyanggupi membuat saluran, ternyata dia tidak buat sampai sekarang," ujar Danny kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny menyebut pihak pengembang atau developer sudah berulang kali diberi peringatan namun tidak ada tindak lanjutnya. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Dia sudah kesepakatan sudah tanda tangan tidak bikin, makanya teguran kedua, teguran ketiga kita eksekusi. Nah itu yang ditanya dari Ombudsman mana eksekusinya, dalam waktu secepatnya," ucapnya.
Namun menurut Danny perumahan tersebut bukan menjadi satu-satunya penyebab banjir di Manggala. Namun permasalahan ini yang banyak disoroti oleh warga.
"Tidak juga (penyebab banjir) semua penyebab banjir di sana, cuma kan kasus ini menarik bahwa inikan seperti class action kecil, memang harus begitu," jelasnya.
Belum usai permasalahan drainase, Danny mengungkapkan pihak perumahan tersebut kembali mengajukan izin pembangunan. Namun Danny dengan tegas menolak lantaran pembangunannya berada di wilayah sekitar resapan air.
"Bahkan dia ingin menambah 12 ribu meter lagi perumahan, saya bilang jangan kasih izin lagi," ungkap Danny.
"Tidak ada saya tidak kasih IMB di tempat air, saya tidak mau kasih izin memang. Di tempat air saya sudah janji di tempat air saya tidak mau kasih izin," lanjutnya.
Danny menegaskan, Pemkot Makassar akan memperketat izin pembangunan perumahan. Pemkot berkewajiban melakukan pengendalian tata ruang yang baik dan benar agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Jadi saya kasih tahu ke teman-teman, standarisasi timbunan, drainase itu harus diatur rinci di perumahan untuk keluarnya izin," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Dia memastikan, jika pihak perumahan nekat melakukan pembangunan tanpa IMB maka Pemkot tidak segan merobohkan bangunan tersebut. Danny mengaku hal ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah.
"Dan ada pembangunan yang tidak punya IMB, saya bilang kasih runtuh karena itu rekomendasinya Ombudsman, ituji yang paling anu keluhan yang sampai sekarang yang belum bisa ditangani," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Sulsel menemukan perumahan di Kecamatan Manggala yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir. Perumahan itu disebut tidak memiliki drainase yang memadai.
"Terkait dengan hasil temuan kami di lapangan memang ditemukan bahwa ada drainase, namun tidak memadai. Perumahannya itu namanya PT Castell yang dekat waduk, samping waduk," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua, Rabu (24/1).
Ombudsman Sulsel kemudian berkoordinasi ke Pemkot Makassar agar bisa bertindak tegas. Pihaknya juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait permasalahan itu ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada Rabu (24/1).
"Itulah kemudian dilakukan tindakan tegas yang memang ada pelanggaran di dalamnya yang mana pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan," sambungnya.
"Pak wali tadi langsung perintahkan segera tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada dan berikan peringatan keras," pungkas Aswiwin.