Ombudsman Sulsel Temukan Perumahan Diduga Pemicu Banjir di Manggala Makassar

Ombudsman Sulsel Temukan Perumahan Diduga Pemicu Banjir di Manggala Makassar

Nur Ainun - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 11:40 WIB
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua (Foto: Nur Ainun/detikSulsel)
Makassar -

Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan perumahan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir. Perumahan itu disebut tidak memiliki drainase yang memadai.

"Terkait dengan hasil temuan kami di lapangan memang ditemukan bahwa ada drainase, namun tidak memadai," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua, Rabu (24/1/2024).

Aswiwin menjelaskan, temuan itu setelah menindaklanjuti laporan dari warga. Pelapor keberatan terkait pembangunan perumahan di wilayah Manggala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu yang lalu ada laporan terkait layanan peduli banjir, ada masyarakat yang merasa keberatan terhadap lokasi sebuah perumahan. Perumahannya itu namanya PT Castell yang dekat waduk, samping waduk," ucapnya.

Dia melanjutkan, pelapor keberatan lantaran pengembang perumahan tidak menyediakan drainase yang memadai. Padahal saluran air itu penting ketika ada hujan dengan intensitas yang tinggi.

ADVERTISEMENT

"Karena pelapor ini meminta supaya kemudian ada drainase yang tidak kecil agar tidak ada air yang meluap ketika terjadi aliran air yang cukup besar," tambah Aswiwin.

Ombudsman Sulsel pun turun melakukan peninjauan di lapangan. Pihaknya mendapati drainase di perumahan itu berukuran kecil yang dinilai tak mampu menampung debit air.

"Memang betul ada (drainase), tapi itu tidak efektif karena diameternya itu kecil, sehingga tidak mampu menampung air sehingga begitu ada air meluap," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah merekomendasikan ke pengembang atau developer perumahan segera membenahi drainase yang disorot warga. Namun hasil pemeriksaan Ombudsman tidak ditindaklanjuti.

"Kami berharap ada penyelesaian secara baik, dan kami meminta yang terbaik dari pengembang kemudian melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tapi dia (pengembang) tidak laksanakan sebagai pihak terkait," jelas Aswiwin.

Ombudsman Sulsel lantas berkoordinasi ke Pemkot Makassar agar bisa bertindak tegas. Pihaknya juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait permasalahan itu ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pada Rabu (24/1).

"Itulah kemudian dilakukan tindakan tegas yang memang ada pelanggaran di dalamnya yang mana pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan," sambungnya.

"Pak wali tadi langsung perintahkan segera tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada dan berikan peringatan keras," pungkas Aswiwin.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads