Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua meminta pemerintah mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%. Kebijakan tersebut dianggap sangat memberatkan bagi pelaku usaha.
"Dengan kenaikan pajak hiburan yang akan naik sampai di 75% ini kami dari Kadin ini pastinya akan membebankan kepada para pelaku pengusaha," kata Ketua Kadin Papua Ronald Antonio Bonai kepada wartawan di Kota Jayapura, Rabu (17/1/2024).
Ronald menilai pemerintah memiliki maksud yang baik dari kenaikan pajak hiburan ini. Namun menurutnya, pemerintah harus mendengar keluhan dari para pelaku usaha yang bergerak dalam sektor hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini ada maksud baik dari pemerintah cuma perlu ditinjau kembali karena dengan pajak yang begitu besar," katanya.
Dia menyebut aturan kenaikan pajak hiburan ini sangat memberatkan bagi pelaku usaha yang ada di Papua khususnya Jayapura. Sebab, Jayapura terkenal dengan kota jasa, hiburan, dan pariwisata.
"Kalau saya lihat di Jayapura ini karena memang yang kita jual dari sektor jasa, maka bisa dipastikan pelaku usaha ini akan mengalami penurunan pendapatan," jelasnya.
Karena itu, Ronald berharap agar pemerintah mau merumuskan ulang terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Pemerintah diminta untuk duduk bersama dengan para pelaku usaha sehingga dapat mendengar keluhan dan masukan.
"Jadi, pemerintah jangan buat aturan sepihak, tapi harus bisa mendengar apa keluhan, apa masukan dari para pelaku usaha," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan ditetapkan menjadi 40-75% mulai Januari 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno menjamin kenaikan pajak tersebut tidak akan mematikan industri pariwisata.
"Soal undang-undang yang (disebut) berpotensi mematikan usaha (PBJT) kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan (industri pariwisata)," ucap Sandi dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno yang terlaksana secara daring seperti dilansir dari detikFinance, Rabu (10/1).
(hsr/ata)