Ancaman DO 5 Tersangka Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo Saat Pengkaderan

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 20 Jan 2024 07:30 WIB
Foto: IAIN Sultan Amai Gorontalo. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Lima mahasiswa Institut Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo kini ditahan usai ditetapkan tersangka tewasnnya Hasan Saputra Marjono (17) saat pengkaderan. Pihak kampus menyebut kelimanya terancam sanksi skorsing hingga drop out (DO).

Wakil Rektor III IAIN Gorontalo Lukman Arsyad mengatakan pihak kampus sudah membentuk tim etik untuk menindaklanjuti kasus kelima mahasiswanya itu. Dia tidak menutup kemungkinan sanksi DO diberikan kepada para tersangka.

"Terkait itu (lima mahasiswa) masih kami bicarakan dulu dengan tim kode etik. Nanti (sanksi DO atau tidak) akan disampaikan bagaimana perkembangannya," ujar Lukman Arsyad kepada detikcom, Jumat (19/1/2024).


Dia mengungkapkan saat ini pihak kampus juga masih menunggu status hukum tetap dari kelima tersangka. Setelah itu, pihak kampus baru akan memabahs lebih lanjut mengenai sanksinya.

"Jika memang putusannya sudah inkrah, maka kami pun akan melanjutkan dengan ketentuan sanksi yang ada di kampus. Ada aspek misalnya teguran, misalnya juga diberi skorsing satu atau dua semester," ungkapnya.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah Rulyjanto Podungge menambahkan, pihaknya belum memberikan sanksi apapun terhadap kelima tersangka. Dia juga menyebut kelimanya masih berstatus mahasiswa IAIN.

"Iya mereka masih mahasiswa karena belum ada putusan dari pihak kode etik," pungkasnya.

5 Tersangka Ditahan

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (20), IL (24), SN (20), AR (20), dan WP(20). Kelimanya kini ditahan sejak Kamis (18/1).

"Untuk lima tersangka sudah kami periksa hari ini dan akan kita laksanakan penahanan hari ini," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Kamis (18/1).

Alli menyebut kelima tersangka terdiri dari Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, Bendahara, Koordinator Lapangan (Korlap), dan Koordinator Kesehatan.

"Kelimanya korlap di lapangan, baik yang panitianya termasuk koordinator kegiatan lapangan terus kemudian bagian kesehatan ya, lima orang itulah keterkaitan sebagai panitia di lapangan," terangnya.

Alli menambahkan pihaknya sementara melengkapi berkas kelima tersangka. Setelah lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Jadi berkasnya pun sudah nanti kita ajukan ke Kejaksaan untuk menunggu lebih lanjut apakah sudah P21 atau pun masih P19," sebutnya.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1. Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Bunyi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork