Kelulusan 7 PPPK Pemkot Gorontalo Dibatalkan gegara Palsukan Dokumen

Gorontalo

Kelulusan 7 PPPK Pemkot Gorontalo Dibatalkan gegara Palsukan Dokumen

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 19 Jan 2024 21:45 WIB
Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Pemkot Gorontalo, Rohmansyah Djafar.
Foto: Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Pemkot Gorontalo, Rohmansyah Djafar. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo - Sebanyak 7 tenaga teknis Pemkot Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dibatalkan kelulusannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gegara ketahuan memalsukan dokumen. Sebelumnya, mereka telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Iya, jadi mereka semua tujuh orang sudah dibatalkan. mereka mendaftar PPPK tenaga teknis ada di Dinas Pangan dan Kecamatan Kota Gorontalo," ujar Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Pemkot Gorontalo Rohmansyah Djafar kepada detikcom, Jumat (19/1/2024).

Rohmansyah mengatakan seleksi PPPK untuk tenaga teknis dilaksanakan di BKN Kota Gorontalo pada 19 September 2023 dan dinyatakan lulus seleksi oleh BKN pada 18 Desember 2023. Namun, pada 10 Januari 2024 keluar pengumuman tujuh orang dibatalkan kelulusannya.

"Setelah pengumuman tanggal 18 itu masuk aduan juga ke kita tanggal 19 dan 20 (tahun) 2023. Itu kita proses. Nah, pengusulan untuk pembatalan kita lakukan 22 Desember 2023. Kita baru dapat jawabannya tanggal 5 Januari 2024 suratnya. Tapi kita terima tanggal 7 Januari 2024. Itu adalah hasil pengolahan nilai kembali jadi mereka bertujuh sudah dibatalkan," terangnya.

Rohmansyah mengatakan, awalnya Panitia Seleksi Daerah Aparatur Sipil Negara (Panselder) menerima aduan informasi terkait tujuh peserta PPPK. Mereka diduga memasukkan dokumen palsu.

"Jadi kami Panselder menerima informasi dan aduan dari masyarakat dan juga dari sesama peserta. Kami menerima dari luar tentunya kami sebagai pelayanan masyarakat kami harus berimbang kami kroscek terkait informasi aduan ini," terangnya.

"Ketika kami buka riwayat dokumen-dokumen pelamar ternyata ditemukanlah kebenaran (dokumen palsu) sesuai informasi dan pengaduan. Bahkan kami sudah kordinasi pihak Panselnas yang ada di pusat bagaimana tindaklanjuti walaupun dalam aturan sudah jelas mereka melanggar," sambungnya.

Selain itu, Rohmansyah menjelaskan pembatalan tujuh PPPK tersebut karena melamar tidak sesuai formasinya. Mereka juga bukan kategori tenaga non honorer Pemkot Gorontalo.

"Jadi inti masalahnya ini ketujuh orang ini mereka melamar pada formasi khusus yang (jadi tidak sesuai) harusnya mereka melamar formasi umum. Karena mereka bukan kategori dua maupun tenaga non ASN yang ada di instansi Kota Gorontalo. Tentu kan ada klasifikasi pelamar peserta itu yang bisa masuk dikhusus atau umum apa. Ada kriteria masing-masing," sebutnya.


(ata/asm)

Hide Ads