Polisi menetapkan 4 orang tersangka buntut demo yang berakhir ricuh di depan Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam insiden tersebut, dua orang anggota polisi yang melakukan pengamanan mengalami luka bakar.
"Tindak lanjut aksi ricuh di kantor bupati, sejauh ini sudah 4 orang yang kami tetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria W. Sigit kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Iptu Patria mengatakan keempat pendemo tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (16/1) malam. Keempat tersangka pria masing-masing berinisial HDR (39), RNS (28), SD (23) dan BD (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan tadi malam dan dititipkan di rutan Mapolda Sultra," ungkapnya.
Patria mengungkapkan pihaknya awalnya memeriksa 11 orang saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, 4 orang di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
"7 Pendemo lainnya masih berstatus saksi, tapi tak menutup kemungkinan jika kami menemukan alat bukti baru, bisa menambah tersangka," bebernya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam demo ricuh berujung 2 anggota polisi mengalami luka bakar. Para tersangka ada yang berperan sebagai penanggung jawab aksi, penyedia ban bekas, pembakar hingga orator.
"HDR berperan sebagai jenderal lapangan yang memerintahkan membawa ban dan bensin, SD mengambil ban dan menyiram bensin, RNS berperan menyalakan api dan BD orang ajakan untuk membakar ban saat demo," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, demo persoalan tanah dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan Kantor Bupati Konawe berujung ricuh pada Senin (15/1) sekitar pukul 09.40 Wita. Dua anggota polisi bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso mengalami luka bakar di tangan dan wajahnya.
"Dua personel polisi yang mengamankan unjuk rasa (persoalan tanah) di depan Kantor Bupati Konawe mengalami luka bakar," kata Iptu Patria dalam keterangannya, Senin (15/1).
(hsr/ata)