Bawaslu Temukan Pelanggaran Sekda-Kadis Muna Digerebek di Rumah Caleg PDIP

Sulawesi Tenggara

Bawaslu Temukan Pelanggaran Sekda-Kadis Muna Digerebek di Rumah Caleg PDIP

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Minggu, 14 Jan 2024 13:30 WIB
Sekda Kabupaten Muna Eddy Uga saat digerebek di rumah caleg.
Foto: Sekda Kabupaten Muna Eddy Uga saat digerebek di rumah caleg. (dok. istimewa)
Muna -

Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan pelanggaran dalam kasus penggerebekan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Eddy Uga dan 2 kepala dinas (Kadis) di rumah caleg PDIP. Sekda dan 2 kadis tersebut digerebek oleh kader NasDem bernama La Nuruhi.

"Setelah melalui proses klasifikasi dengan memintai keterangan dari para pihak, Bawaslu Muna melakukan kajian, dan hasilnya ditemukan bukti dan fakta terhadap peristiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Komisioner Bawaslu Sultra Bahari Saifu kepada detikcom, Minggu (14/1/2024).

Bahari mengatakan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas Sekda dan 2 kadis telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu meminta kepada KASN untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui mekanisme keputusan rapat pleno, Bawaslu bersepakat dan memutuskan untuk menyampaikan hasil kajian dan bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut kepada KASN," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sultra ini mengungkapkan dugaan pelanggaran itu awalnya dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Muna. Lalu, laporannya ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

"Setelah memenuhi syarat formil dan materil yang diputuskan dalam rapat pleno, laporan tersebut ditindaklanjuti," ujarnya.

Bahari menuturkan pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor, terlapor dan sejumlah saksi dalam kasus ini. Pihaknya pun menemukan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda dan 2 Kadis tersebut.

"Pelapor, terlapor dan saksi diperiksa sebagai pemberi keterangan," ujarnya.

Untuk diketahui, penggerebekan itu terjadi di rumah La Ena di Kelurahan Napabalano, Kecamatan Napabalano, Muna, Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, Nuruhi mendatangi rumah La Ena usai menerima laporan dari anggota tim pemenangannya.

"Saya dapat laporan dari anggota saya yang tinggal di sekitar rumah La Ena, bahwa ada kumpul-kumpul Pak Sekda," ungkapnya.

Usai penggerebekan tersebut, Nuruhi kemudian melaporkan Sekda dan 2 kadis Muna tersebut ke Bawaslu pada Jumat (22/12/2023). Bawaslu pun turun tangan mengusut laporan tersebut.

"Kami akan lakukan kajian awal laporan La Nuruhi (caleg NasDem) di Panwascam Napabalano terkait dugaan pelanggaran netralitas Sekda dan dua Kadis," kata Komisioner Bawaslu Muna Mustar kepada detikcom, Sabtu (23/12/2023).




(hsr/sar)

Hide Ads